GALAMEDIA - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman dilaporkan sejumlah pihak terkait kasus dugaan penghinaan agama ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
Sehubungan hal itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa angkat bicara, Kamis, 3 Februari 2022.
Ia pun menjanjikan pihak berwenang bakal menindak lanjuti laporan dugaan penghinaan agama tersebut.
“Kami pun punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dan sudah kita mulai sejak Senin (31 Januari 2022) kemarin,” ungkapnya.
Diungkapkan Panglima TNI, sejumlah saksi ahli telah dihadirkan senin lalu untuk memastikan adanya penghinaan agama pada pernyataan Jenderal Dudung.
“Proses-proses permintaan keterangan dari pelapor, kemudian juga konfirmasi keberapa pihak termasuk nanti menghadirkan beberapa saksi ahli, untuk memastikan kami memahami konten dari tuntutan maupun yang diucapkan oleh Jenderal Dudung,” katanya.
Baca Juga: Ceramah Ustadzah Oki Setiana Dewi Jadi Kontroversi, MUI Beri Tanggapan
Sebelumnya, Jenderal Dudung Abdurachman telah dilaporkan oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengaca Anti Penodaan Agama atas dugaan penghinaan agama dari pernyataan 'Allah bukan orang Arab'.
Dudung pun mengaku tak keberatan atas adanya laporan tersebut.
"Suruh ke Puspom saja laporan, supaya kita tahu siapa saja mereka," kata Dudung.
Kendati demikian, Dudung tidak memberikan tanggapan lebih lanjut terkait dugaan penghinaan agama itu sendiri.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, laporan dugaan penodaan agama itu telah dilayangkan ke Puspomad pada 28 Januari 2022.
Koordinator Koalisi Ulama, Damai Hari Lubis, menyatakan ucapan Dudung sebagai seorang Perwira Tinggi ini tidak elok dan merupakan bagian dari tindak pidana formil serta delik umum.
Damai mengaku laporannya diterima oleh pihak Puspomad bernama Agus Prasetyo. Dia berharap Puspomad segera mengusut dugaan penghinaan agama yang dilakukan oleh Dudung.
"Harapan kami adalah semoga maraknya peristiwa delik penodaan agama, ujaran kebencian yang dilakukan oleh oknum individu-individu dan/atau kelompok yang ada, dapat dituntaskan secara due process dan equal dengan berpedoman sesuai rule of law atau konstitusional," tandasnya.***