Bahar bin Smith Segera Diadili, Begini Persiapan Jaksa

18 Februari 2022, 14:17 WIB
Habib Bahar alias Bahar bin Smith saat dilimpahkan dari penyidik Polda Jabar ke Jaksa Penuntut Umum, Kamis, 17 Februari 2022./Penkum Kejati Jabar /

GALAMEDIA - Bahar bin Smith atau Habib Bahar bakal segera diadili di Pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jabar pun sudah melakukan persiapan. Kemarin, Bahar bin Smith sudah dilimpahkan dari penyidik Polda Jabar ke JPU Kejaksaan Tinggi Jabar.

Dari berkas yang dilimpahkan, diketahui Bahar bin Smith dijerat pasal berlapis dalam perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong.

Saat ini, jaksa tengah menyusun berkas dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami sedang menyiapkan seluruh berkas, dakwaan dan sebagainya untuk kita limpahkan ke Pengadilan dari JPU," tutur Kasi Penkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil saat dihubungi, Jumat, 18 Februari 2022.

Baca Juga: Dua Jurnalis Indonesia Diculik dan Disandera Kelompok Bersenjata di Irak, Terjadi pada 18 Februari 2005

Baca Juga: Terjadi Kerusuhan Antaretnis di Kalimantan, Lebih dari 500 Orang Meninggal Dunia, Sejarah 18 Februari

Dodi menambahkan, dakwaan tengah disusun oleh tim JPU dari Kejati Jabar dan Kejari Bale Bandung.

Kejaksaan juga tengah menyiapkan administrasi untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami menyiapkan dakwaan, cek and ricek, kemudian menyiapkan administrasi untuk berkas tersebut," jelasnya.

"Yang pasti berkas sudah lengkap sudah tahap dua, tinggal persiapan untuk limpahkan ke Pengadilan," sambung Dodi.

Meski begitu, Dodi menyatakan pihaknya belum bisa memastikan kapan berkas tersebut dilimpahkan.

Baca Juga: Tsunami Raksasa 80 Meter Menyapu Pulau Ambon dan Pulau Seram, Ribuan Orang Tewas, Sejarah 17 Februari

Namun yang pasti, lanjutnya, begitu berkas dakwaan lengkap, Bahar akan segera disidangkan. "Intinya secepatnya," pungkas dia.

Bahar bin Smith sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar.

Ia ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.

Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21. Pelimpahan dilakukan dari penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar.

Baca Juga: Gaya Bintang Korea Kim Ha Neul, Hadiri Konferensi Pers Drama Kill Heel, Curi Perhatian Penggemar!

Baca Juga: Pakai Kardigan dan Heart Pouch, Intip Gaya dan Pesona Jisoo Blackpink

Selain Bahar bin Smith, tersangka lain yakni Tatang Rustandi juga turut dilimpahkan. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.

Dalam perkara ini, Bahar diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU
No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler