Kemenag Umumkan Logo Halal Baru, Ustadz Felix Siauw: Desain Lebih ke Politis Ketimbang Fungsi

13 Maret 2022, 13:08 WIB
Kemenag Umumkan Logo Halal Baru, Ustadz Felix Siauw: Desain Lebih ke Politis Ketimbang Fungsi /Instagram/gusyaqut/

GALAMEDIA – Ustadz Felix Siauw mengomentari perubahan logo Halal yang baru diresmikan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Seperti diketahui, logo Halal yang semula berwarna hijau kini diganti menjadi warna ungu lengkap dengan tulisan 'Halal Indonesia'.

Penetapan logo Halal terbaru tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan tentang logo Halal baru ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham.

Dalam aturannya, logo ini mulai berlaku secara efektif terhitung sejak 1 Maret 2022 lalu.

Ustadz Felix Siauw lantas menilai logo Halal terbaru cenderung bersifat politis ketimbang fungsinya.

Baca Juga: Jelang Ramadhan, Ini Bocoran Kemenhub Soal Mudik Lebaran 2022

Hal itu disampaikan Ustadz Felix Siauw melalui Instagram pribadinya sembari mengunggah logo Halal baru dan yang lama.

“Dari segi desain, lebih kepada nilai politis ketimbang fungsi,” ujarnya melalui akun Instagram @felix.siauw dilansir pada Minggu, 13 Maret 2022.

Baca Juga: Singgung Logo Halal Terbaru? Rocky Gerung: Logo Udik, Hasil Kualitas Kepala yang Udik

Sementara dari segi kepentingan, Ustadz Felix menilai pergantian logo tidak penting sama sekali.

“Dari segi pentingnya, nggak penting ganti logo, tapi sarat kepentingan,” sambungnya.

Ustadz Felix juga mengkasihani para pengusaha yang hendak mendapatkan logo Halal.

Baca Juga: Picu Perdebatan Israel, Vogue Hapus Palestina dari Postingan Ukraina Gigi Hadid

“Yang kepikir sama aku, kasian banget oara pengusaha, yang pengen halal jadi semakin sulit, ganti lagi logo berarti tambah lagi biaya,” jelasnya.

“Memang yang nggak bisa ngurusin perkara besar, akan disibukkan dengan perkara kecil Yang nggak mampu menyelesaikan hal penting, rewel dalam hal ga penting,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengaku masih menunggu kebijakan yang positif bagi ummat dari Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Resep Nasi Liwet Cumi Oseng Cabe Gendot, Cocok untuk Munggahan Ramadhan

“Masih nunggu kebijakan positif bagi ummat, yang kayaknya seperti menunggu godot,” pungkasnya.

Sebelumnya telah dijelaskan penetapan logo Halal ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Hal itu disampaikan Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham dalam keterangan resmi yang dikutip Galamedia dari laman NU Online, Sabtu 12 Maret 2022. ***

Editor: Muhammad Ibrahim

Tags

Terkini

Terpopuler