PPN Jadi 11 Persen Sejak 1 April 2022 dan Bisa Jadi 12 Persen, 8 Sektor Ini Dapat Pengecualian, Apa Saja?

2 April 2022, 17:25 WIB
PPN Jadi 11 Persen Sejak 1 April 2022, 8 Sektor Ini Dapat Pengecualian, Apa Saja? /Pexels/Nataliya Vaitkevich/

GALAMEDIA - Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang semula 10 persen kini naik menjadi jadi 11 persen.

Pemerintah memberlakukan kenaikan PPN jadi 11 persen mulai pada Jumat 1 April 2022.

Kenaikan PPN ini, didasari atas amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tarif PPN sesuai UU HPP menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Tetapi masih belum jelas bagaimana teknis penerapan tarif PPN 11 persen tersebut.

Keputusan ini diumumkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan peraturan mengenai penerapannya.

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Tomorrow, Dibintangi Rowoon SF9 dan Lee Soo Hyuk

Kenaikan PPN akan berdampak dibeberapa harga disejumlah barang dan jasa pada konsumen.

Namun, terdapat barang dan jasa yang tidak akan naik walaupun kini tarif PPN menjadi 11 persen.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari mengatakan, kenaikan PPN 11 persen merupakan bagian yang tak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal.

Hal tersebut dilakukan agar pondasi sistem perpajakan lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

"Kenaikan PPN ini, juga dibarengi dengan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp 60 juta dari awalnya 15 persen menjadi 5 persen," katanya.

Baca Juga: 15 Ucapan Marhaban Ya Ramadhan 2022 Paling Keren, Cocok Dikirim ke Keluarga, Sahabat dan Kerabat

"Hal ini, tentunya pemerintah juga akan membebaskan pajak bagi pelaku UMKM yang memperoleh omzet sampai dengan Rp 500 juta," imbuhnya, Sabtu, 2 April 2022.

Pemerintah sebelum kenaikan ini diberlakukan, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, keniakan PPN 11 persen masih berada di bawah rata-rata PPN dunia.

Pada PPN dunia berada di angka 15 persen. Di Indonesia saat ini, PPN 11 persen akan dinaikan kembali sebesar 12 persen di tahun 2025 mendatang.

"Kami sangat memahami saat ini masyarakat dan dunia masih fokus dengan perbaikan di sektor ekonomi setelah hampir dua tahun didera virus Corona (covid 19). Tetapi, hal itu, tak menghalangi pemerintahan dalam membangun tatanan pondasi perpajakan yang lebih kuat," ungkapnya.

"Perlu diketahui selama pandemi covid 19 mendera, APBD menjadi penyumbang yang paling dominan, sehingga sangat perlu adanya pemulihan dan penguatan," papar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan, bahwa pajak ini pada dasarnya dari gotong royong yang berasal dari kalangan ekonomi di Indonesia yang cukup mampu.

Selain itu, pajak yang dikenakan pun akan dikembalikan lagi untuk kesejahteraan mastarakat.

Baca Juga: Jebolan Diklat Persib Resmi Tinggalkan Arema FC, Maung Bandung Berpotensi Pulangkan Hanif Sjahbandi

Barang dan Jasa yang Dikenai PPN

Sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, berikut ini daftar barang-barang yang dikenai dan dipungut PPN yakni,

1. Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam suatu Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

2. Impor Barang Kena Pajak.

3. Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.

4. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

5. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak yang berasal dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

6. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.

7. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak.

8. Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

Baca Juga: 1 Ramadhan 1443 H Jatuh Pada Minggu 3 April 2022, Ini Bacaan Niat Puasa Ramadhan Lengkap Beserta Artinya

Barang dan Jasa yang Tak Dikenai PPN

Sedangkan, daftar barang yang tak kena atau dipungut PPN sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN yakni,

1. Semua makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya.

2. Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat-surat berharga.

3. Jasa kesenian dan hiburan

4. Jasa perhotelan

5. Jasa layanan yang disediakan pemerintah

6. Jasa penyediaan tempat parkir

7. Jasa boga atau katering

8. Jasa Keagamaan

Hal tersebut, daftar barang dan jasa yang terkena PPN 11 persen serta barang yang tidak terkena atau dipungut PPN 11 persen.

Kenaikan ini, dikarena merupakan reformasi perpajakan guna memperkuat pondasi sistem pajak di Indonesia, dan mulai berlaku pada 1 April 2022.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler