Terungkap Sudah, Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Kelangkaan Minyak Goreng!

19 April 2022, 17:15 WIB
Jaksa Agung Mengumumkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO yang Menyebabkan Kelangkaan Minyak Goreng, Salah Satunya Dirjen Kemendag /Tangkap Layar YouTube/KEJAKSAAN RI

GALAMEDIA - Sekian lama bergulir, kasus kelangkaan minyak goreng tampaknya menemukan titik terang.

Hari ini Selasa, 19 April 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan penetapan tersangka kasus ekspor minyak goreng yang diduga memicu kelangkaan beberapa waktu belakangan.

Adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

Baca Juga: Ramadhan Bersama Pemain Persib, Kolak Jadi Menu Wajib Abdul Aziz Saat Berbuka Puasa

Dalam hal ini Indrasari Wisnu jadi tersangka terkait praktik korupsi ekspor crude palm oil (CPO) hingga menyebabkan kelangkaan.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (Indrasari Wisnu Wardhana) Direktur Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," kata Burhanuddin kepada wartawan dilansir Galamedia dari Antara.

Kejaksaan Agung menetapkan tersangka kepada Indrasari Wisnu karena telah menerbitkan izin alias persetujuan ekspor CPO dan produk turunan lainnya kepada PT Permata Hijau Group,PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan dan PT Musim Mas.

Baca Juga: 11 Quotes RA, Kartini yang Inspiratif dan Bisa Dibagikan di Media Sosial

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga orang lain dalam kasus yang sama yakni Senior Manajer Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley M.A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Masrer Parulian Tumanggor (MPT) dam General Manager bagian General Affairs PT Musim MAs Picare Togar Sitanggang (PT).

"Ketiga tersangka telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," terang Burhanuddin.

Dijelaskan bahwa hasil komunikasi pejabat Kemendag dengan beberapa elemen di perusahaan tersebut adalah persetujuan ekspor yakni PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Musim Mas.

Baca Juga: Fadhilan Sholat Tarawih Malam ke-18 pada Bulan Ramadhan, Ini Penjelasannya

Padahal kata dia, ketiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang memiliki izin atau berhak mengeskpor CPO.

"Para tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat berbeda," ungkapnya.

Dia menegaskan bahwa dalam perkara minyak goreng yang mengalami kelangkaan seperti beberapa waktu belakangan, negara akan selalu hadir memberikan solusi.

"Kami akan tindak tegas bagi mereka pengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," pungkasnya.***

 

Editor: Rizwan Suandi

Tags

Terkini

Terpopuler