KPPU Usut Dugaan Praktik Kartel Minyak Goreng di Indonesia, 8 Grup Besar Dibidik

22 April 2022, 17:00 WIB
KPPU Kanwil III Gelar Forum Jurnalis Bahas Pengusutan Dugaan Praktik Kartel Minyak Goreng./Darma Legi/Galamedia /

GALAMEDIA - Komisi Pengawas Persaingan Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil III menggelar Forum Jurnalis, Kamis, 21 April 2022), di Kantor KPPU Kanwil III, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung.

Forum Jurnalis digelar untuk membahas pengusutan dugaan praktik kartel minyak goreng di Indonesia.

Seperti diketahui, KPPU masih memproses kasus dugaan praktik kartel minyak goreng yang diduga dilakukan 8 perusahaan besar.

Akibat berbagai peristiwa yang terjadi, baik pada saat sebelum kebijakan HET minyak goreng digulirkan, ketika kebijakan HET berjalan, dan pasca pencabutan kebijakan HET minyak goreng.

Baca Juga: Jelang Lebaran 2022 Permintaan Bungkus Ketupat Mulai Meningkat

Ketua KPPU, Ukay Karyadi di hadapan para awak media Bandung mengatakan, kedelapan perusahaan besar disinyalir menguasai sekitar 70 persen dari jumlah keseluruhan pasar minyak goreng di Indonesia.

Adapun kedelapan perusahaan tersebut adalah Wilmar Grup, Sinarmas Grup, Salim Grup, Musim Mas Grup, Asian Agri Grup, Permata Hijau Grup, Sungai Budi Grup, dan Pasifik Grup.

"Saat ini kami tengah memproses dugaan praktik kartel yang diduga dilakukan delapan grup besar terkait minyak goreng," kata Ukay Karyadi.

Sedangkan Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, proses yang saat ini tengah dilakukan KPPU adalah proses penyelidikan.

"KPPU masih mencari dua alat bukti untuk menaikkan kasus ini ke tahap selanjutnya," ujarnya.

Baca Juga: Update Penetapan NIP CPNS, NI PPPK Guru dan PPPK Non Guru 2021 per 22 April 2022 Resmi BKN

"Saat ini kami masih mengumpulkan dua alat bukti, yakni kesaksian saksi, atau tanggapan ahli, atau berkas berkas penunjang, atau pengakuan dari terlapor," kata Gopprera.

"Jika kedua alat bukti ini sudah didapatkan, nantinya akan kami nilai apakah sudah terpenuhi atau tidak untuk menaikan dugaan pelanggaran ke tahap selanjutnya," lanjutnya.

Lebih lanjut Gopprera mengatakan, KPPU meminta, kepada terlapor untuk memenuhi panggilan KPPU dan bersikap koperatif agar mempercepat proses pengumpulan alat bukti.

"Dari 22 surat panggilan pertama yang dilayangkan KPPU, masih ada yang belum memenuhi panggilan, maka kami meminta pihak-pihak yang belum memenuhi panggilan untuk berlaku koperatif guna mempercepat proses pengumpulan alat bukti," tegasnya.

Baca Juga: 4 Tanda Lailatul Qadar dari Hadits Sahih Rasulullah SAW

Gopprera menambahkan, dugaan pasal yang dilanggar oleh kedelapan perusahaan besar tersebut yakni, UU No 5 tahun 1999 pasal 5 ayat 1, Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c.

Gopprera mengatakan, pasal yang di duga dilanggar ada tiga, yaitu Pasal 5 ayat 1, Pasal 11 dan Pasal 19 huruf c dari UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan ancaman sanksi yang bisa di jatuhkan sesuai peraturan cipta kerja saat ini jika terbukti bersalah yaitu denda sebesar 10 persen dari total omset atau 50 persen dari keuntungan bersih.

Sedangkan Kepala Kantor KPPU Kanwil III, Lina Rosmiati secara singkat menjelaskan, pihaknya dalam pengusutan dugaan praktik Kartel mnyak goreng telah melakukan penelitian di wilayah kerjanya guna mendukung KPPU Pusat.

"Hingga saat ini kami telah melakukan diskusi dengan sebelas distributor," pungkasnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler