Pasca Idul Fitri, Kabupaten Garut Kembali Naik ke Level 2 Pada Masa Perpanjangan PPKM Jawa-Bali

10 Mei 2022, 21:00 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan./Agus Somantri/Galamedia /

GALAMEDIA - Pemerintah Pusat secara resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 23 Mei 2022.

Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa dan Bali.

Inmendagri yang diterbitkan 9 Mei 2022 ini mulai berlaku hari ini, Selasa 10 Mei 2022.

Bupati Garut, Rudy Gunawan mengatakan, perpanjangan PPKM pasca perayaan Idul Fitri 1443 Hijriah ini, Kabupaten Garut kembali naik level ke Level 2 pada PPKM Jawa-Bali bersama dengan 25 kabupaten kota lain di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: PERSIB Bisa Main di Stadion GBLA, DPRD Kota Bandung Beri Dukungan Penuh

"Pada PPKM Level 2 kali ini, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 75 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja," ujarnya, Selasa 10 Mei 2022.

Menurut Rudy, untuk jam operasional supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasionalnya dibatasi sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

"Khusus untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," ucapnya.

Baca Juga: Contoh Soal TKD dan Core Values BUMN, Tersedia Format PDF yang Bisa Didownload

Rudy menyebutkan, dalam Inmendagri yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian ini, ada target testing yang harus dipenuhi oleh Kabupaten Garut, yaitu sebanyak 1899 target jumlah orang dites per hari.

Menindaklanjuti perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini, terang Rudy, Pemkab Garut menerbitkan Instruksi Bupati Garut Nomor KS.02.05/1916/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Garut.

Dimana, lanjutnya, dalam instruksi tersebut kegiatan perkantoran atau WFO bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibatasi hanya sebesar 75 persen, dengan syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

"Sementara bagi ASN dan pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital," katanya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler