INDRA KENZ Tersangka Penipuan Investasi Segera Diadili, Dijerat Pasal Berlapis

23 Juni 2022, 19:03 WIB
INDRA KENZ Tersangka Penipuan Investasi Segera Diadili, Dijerat Pasal Berlapis./Instagram @indrakenz_penipu.handal /

GALAMEDIA - Yersangka kasus penipuan investasi opsi biner Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK) segera diadili di pengadilan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan ,berkas perkara Indra Kenz telah lengkap.

"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil," tutur Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keteranganya, Kamis, 23 Juni 2022.

Dijelaskan Ketut, berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap setelah diteliti oleh Jaksa Peneliti di Direktorat Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jampidum.

Baca Juga: Kapan Grand Launching JIS Dilakukan? Anies Baswedan Beri Jawaban

Dia menyebutkan, Indra Kenz dijerat pasal berlapis. Indra Kenz disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, lanjut Ketut, jaksa meminta penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.

"Untuk selanjutnya, menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan," paparnya.

Baca Juga: Ini Pesan Crazy Rich Tanjung Priok Ahmad Sahroni untuk Milenial di Kota Bandung

Penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Indra Kenz, dalam perkara tersebut, yakni Fakar Suhartami Pratama, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurahadi, Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Dalam perkara itu, total kerugian dari 108 korban penipuan Indra Kenz mencapai Rp 73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka.

Di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, kendaraan mobil Tesla, dua unit rumah di Sumatera Utara, dan satu unit rumah beserta tanah di Tangerang Selatan, 12 jam tangan mewah berbagai merk, dan uang tunai Rp 1,64 miliar.

Baca Juga: Mahathir Mohamad Klaim Kepulauan Riau Milik Malaysia, Politisi PDIP: Dulu Malaysia Bagian dari Majapahit

Sementara itu, dikonfirmasi secara terpisah, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Chandra Sukma Kumara membenarkan pihaknya telah menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara Indra Kenz dinyatakan lengkap. Untuk pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti, akan dilakukan Jumat, 24 Juni 2022.

"Betul, sudah dinyatakan lengkap. Rencana besok untuk pelimpahan tahap II," kata Chandra.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler