Eks Manajer PT Posfin Dituntut 10 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi Proyek

27 Juni 2022, 19:13 WIB
Ilustrasi pengadilan. Kasus Korupsi, Eks Manajer PT Posfin Dituntut 10 Tahun Bui. /Pexels/Ekaterina Bolovtsova/

GALAMEDIA - Eks manajer PT Pos Finansial Indonesia (Posfin) Rico Deniza Candra dituntut hukuman 10 tahun bui oleh Jaksa Kejati Jabar.

Terdakwa Rico Deniza Candra dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam berbagai proyek saat memegang jabatan tersebut.

Tuntutan terhadap terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin, 27 Juni 2022.

Dalam surat tuntutannya, JPU Kejati Jabar menyatakan terdakwa Rico deniza Candra terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Tenis Meja Adhyaksa Open 2022 Meriahkan Rangkaian Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62

"Menuntut Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana terhadap Rico Deniza Candra berupa pidana penjara selama 10 rajin dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," kata JPU Kejati Jabar saat membacakan amar tuntutan.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenai hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa Rico Deniza Candra juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta.

"Menghukum terdakwa Rico Deniza Candra membayar uang pengganti dengan ketentuan apabila tidak membayar selana satu bulan, maka harta benda dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Kalau tidak mempunyai harta benda, diganti hukuman 3 tahun dan enam bulan," papar JPU.

Menanggapi tuntutan itu, terdakwa akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya.

Baca Juga: Kejari Bandung Tangkap dua Buronan Terpidana Kasus Korupsi di PT Pos Indonesia

Secara terpisah, kuasa hukum PT Posfin Elvis Kabangnga merespons tuntutan terhadap Rico Deniza Candra.

Menurutnya, pihak perusahaan mendukung upaya yang dilakukan jaksa untuk membongkar praktik korupsi di tubuh PT Posfin.

"Ini sejalan dengan harapan PT Posfin yang sejak awal mendukung proses hukum ini. Kami mengucapkan juga terima kasih kepada kejaksaan yang telah memproses dari awal sampai ke penuntutan," ujar Elvis.

Seperti diketahui, Rico Deniza Candra didakwa melakukan korupsi sejumlah proyek dan merugikan negara hingga Rp 51,5 miliar.

Dalam perkara ini, Rico didakwa melakukan korupsi sejumlah proyek fiktif bersama mantan Direktur PT Posfin Soeharto yang saat ini sudah meninggal dunia.

Pada saat terdakwa Rico Deniza Candra menduduki jabatan selaku manajer akuntansi dan keuangan PT Posfin, ia melakukan beberapa operasional bisnis.

Baca Juga: Pengaruh Feminisme dalam Seni Rupa Sangat Kuat, Ini Faktanya

Operasional bisnis yang dijalankan tidak tercantum dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) dan hanya dilakukan atas inisiatif Soeharto selaku Direktur PT Posfin.

Adapun rangkaian bisnis yang dilakukan oleh Rico yaitu pembayaran Premi sertifikat jaminan pembayaran kepada PT Berdikari Insurance melalui broker PT Caraka Mulia sebesar Rp 2.812.800.000.

Kemudian pinjaman modal PT Posfin kepada bank syariah swasta cabang Bandung, pembelian saham/akuisisi PT Pelangi Indodata dan PT Lateria Guna Prestasi serta pekerjaan pengadaan soil monitoring dan peremajaan lahan berupa alat monitoring dan pupuk hayati pada Kementerian Pertanian RI (proyek fiktif).

Terdakwa juga didakwa menggunakan uang PT Posfin untuk kepentingan pribadi Soeharto serta pembiayaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) fiktif sebesar Rp 500 juta.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler