Habib Rizieq Shihab Hirup Udara Bebas PETAMBURAN Menggema di Jagat Maya

20 Juli 2022, 13:28 WIB
Habib Rizieq bersama menantunya yang menyambut kebebasannya. /Twitter.com/@DPP_LIP/

GALAMEDIANEWS - Hari ini Rabu 20 Juli 2022 Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat setelah menghabiskan masa hukuman sejak Desember dua tahun lalu.

Ramai beredar sejak semalam Habib Rizieq Shihab bebas pukul 17.00 WIB.

Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini usai menjalani masa tahanan per 12 Desember 2020.

Baca Juga: Polda Jabar Terus Selidiki Kasus Haji Furoda, Ibrahim: Belum Ada Laporan

Kepulangan Habib Rizieq Shibab pun disambut di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Tak itu saja, tagar Petamburan pun ikut mewarnai trending topic jagat maya seperti Twitter.

Kepulangan Habib Rizieq Shihab di Petamburan disambut mantan Ketua Umum FPI Ahmad Sabri Lubis, Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak, Plt Waketum PA 212 Novel Bamukmin, dan pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar.

Baca Juga: Heboh Paula Verhoeven Foto Bareng Bonge Si Penguasa Sudirman, Outfit MamaPau Jadi Sorotan Segini Harganya

Petamburan pun ramai dengan massa dan simpatisan Habib Rizieq Shihab. Mereka memenuhi banyak sudut di Petamburan.

Sebelumnya menjelang pembebasan, dikutip dari Antara Rabu 20 Juli 2022 Habib Rizieq Shihab diberitakan tengah menjalani proses pembebasan, Selasa 20 Juli 2022.

Menanggapi ini ahli hukum tata negara Refly Harun mengaku mengonfirmasinya pada kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.

Baca Juga: 61 Peserta Ikuti Audisi GBN untuk Bisa Tampil di Istana Negara

"Beliau tidak mengiyakan atau menolak, hanya menjawab Insya Allah. Ya kita doakan saja," ujar Refly Harun melalui tayangan YouTube, Rabu 20 Juli 2022.

Refly memastikan Habib Rizieq Shihab bebas karena Aziz tidak membenarkan tapi juga tidak menolak.

Namun akhirnya Habib Rizieq Shibab bebas dan dapat kembali ke Petamburan.

Dalam kasus yang menjeratnya Habib Rizieq Shihab dihukum delapan bulan untuk kasus Petamburan.

Sedangkan untuk kasus Megamendung Habib Rizieq Shihab didenda Rp20 juta dan hukuman dua tahun dalam kasus RS Ummi.

Baca Juga: Suasana di Petamburan Usai Habib Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Simpatisan Berkumpul hingga Gang-gang

Habib Rizieq Shihab dikatakan Refly Harun dapat bebas karena telah menjalani dua per tiga masa hukuman sehingga bisa mengajukan bebas bersyarat.

Habib Rizieq Shihab sendiri ditahan pada 13 Desember 2020 dan pada Agustus 2021 telah menghabiskan masa tahanan.

Dengan dua kali remisi Idul Fitri 2021 dan 2022 serta dua kali remisi Hari Kemerdekaan, total Habib Rizieq Shihab mendapat remisi 60 hari.

Artinya dari keharusan menjalani masa tahanan 24 bulan dengan remisi tadi maka masa penahanan Habib Rizieq Shihab 22 bulan.

Baca Juga: 4 Aktor Muda Ganteng Ini Bintangi Film Mencuri Raden Saleh, Siapa Saja?

"Nah kalau dua per tiga masa tahanan, sebenarnya harusnya sudah jatuh tempo," kata Refly Harun.

Sebelum Petamburan trending, kabar Habib Rizieq Shihab bebas diawali foto tokoh Petamburan tersebut yang ramai beredar di media sosial dan grup WhatsApp.

Habib Rizieq Shihab terlihat berfoto dengan sejumlah petugas dan melakukan prosedur kebebasan.

Saat proses penyidikan hingga persidangan di tingkat peradilan pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Habib Rizieq Shihab divonis empat tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan enam tahun penjara Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: 'Way Down' Kisah Pembobolan Bank Teraman di Dunia, Berikut Sinopsisnya

Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran pada Kamis, 24 Juni 2021.

Upaya hukum Habib Rizieq Shihab dalam kasus RS Ummi berlanjut hingga di Mahkamah Agung (MA).

MA lalu mengurangi hukuman Habib Rizieq Shihab dari empat tahun penjara menjadi dua tahun penjara pada Senin, 15 November 2021.

Baca Juga: Tips dan Trik Menjaga Penampilan Mobil Tetap Keren di Musim Pancaroba

Sementara itu untuk kasus Petamburan, Habib Rizieq Shihab divonis delapan bulan penjara.

Selanjutnya untuk kasus Megamendung, Habib Rizieq Shihab divonis denda sebesar Rp 20 juta subsider lima bulan kurungan.***

Editor: Mia Fahrani

Tags

Terkini

Terpopuler