Pengacara Ade Yasin: Dakwaan Jaksa KPK Cuma Mirip Isi Buku

25 Juli 2022, 16:14 WIB
Sidang eksepsi perkara yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin, 25 Juli 2022./Lucky M Lukman/Galamedianews /

 

GALAMEDIANEWS - Sidang Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 25 Juli 2022.

Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) KPK atas eksepsi penasehat hukum terdakwa.

JPU KPK Roni Yusuf dalam tanggapannya menyatakan bahwa eksepsi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa sudah memasuki pokok perkara.

Baca Juga: Ade Yasin Optimis Eksepsi Diterima Hakim, Dakwaan Tak Sesuai dengan Alasan KPK Melakukan Penangkapan

KPK sendiri mendakwa melakukan suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

Usai persidangan, pengacara Ade Yasin, Dinalara Butar Butar menyatakan, tanggapan JPU tersebut tidak menanggapi satupun terhadap eksepsi terdakwa hanya menguraikan saja. Tanggapan yang diajukan JPU KPK bersifat normatif.

"Tidak ada satu pun menanggapi. Tapi dia hanya menguraikan yang dimaksud dengan dakwaan cermat jelas dan lengkap itu adalah norma-normanya begini, artinya dia hanya bercerita seperti buku," tutur Dinalara.

"Tidak ada satupun yang ditanggapi dari eksepsi kita, padahal di eksepsi kita kemarin sudah dijelaskan bahwa maksud kita menyebutkan ada fakta tertentu di dalam menerangkan ketidakcermatan, ketidakjelasan, ketidaklengkapan daripada dakwaan jaksa tersebut adalah, maksudnya agar terlihat ketidakjelasan, ketidakcermatan, ketidakjelasan dan ketidaklengkapan dakwaan jaksa tersebut," paparnya.

Baca Juga: Tinggi Letusan Gunung Anak Krakatau Mencapai 157 Meter, Nelayan dan Wisatawan Dilarang Mendekat

Pihaknya meyakini eksepsi yang diajukan pada sidang pekan kemarin bisa diterima oleh majelis hakim. Sebab, apa yang diuraikan saat mengajukan eksepsi dianggap sudah sesuai dengan fakta hukum.

"Kami percaya melalui eksepsi tersebut, kami bisa menerangkan, menginformasikan secara terang benderang terhadap informasi yang di dalam dakwaan itu menurut kami tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap kepada majelis hakim, agar majelis hakim nanti pada saat mengambil putusan ini terang benderang dari dua posisi, terhadap dakwaan dari JPU KPK tersebut," katanya.

Sementara itu, pengacara Ade Yasin lainnya, Roynal Pasaribu kembali mengingatkan majelis hakim bisa menghadirkan terdakwa Ade Yasin di persidangan saat pemeriksaan saksi saksi.

Namun hakim tetap bersikukuh belum bisa menghadirkan terdakwa pada saat pemeriksaan saksi, namun untuk agenda pemeriksaan terdakwa hakim menjanjikan akan membuat penetapan untuk menghadirkan di persidangan.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING PSG vs Gamba Osaka di Jepang, Nonton Gratis Klik Hanya di Sini

Sebelumnya, Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin didakwa melakukan suap kepada pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kanwil Jawa Barat kaitan laporan keuangan. Duit yang diberikan Ade Yasin mencapai Rp 1,9 miliar.

Duit itu diberikan Ade Yasin berkaitan dengan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Bogor tahun anggaran 2021.

Adapun pemberian uang yang totalnya sebesar Rp 1.935.000.000 itu diberikan dalam kurun waktu Oktober 2021 hingga April 2022.

Ade Yasin tak terima dengan dakwaan JPU KPK. Sehingga mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Dalam eksepsinya, Ade Yasin meminta agar hakim menolak dakwaan JPU KPK.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler