Selama Pandemi Corona, Sekolah Dilarang Memungut Iuran dari Siswa

9 Juli 2020, 17:33 WIB
Ilustrasi belajar di rumah selama pandemi Covid-19. (Dok. Galamedia) /

GALAMEDIA - Memasuki tahun ajaran baru, sekolah negeri dilarang memungut segala bentuk iuran dari siswa. Jika ada pihak sekolah yang terlanjur menarik uang, maka diminta untuk mengembalikan.

Kebijakan tersebut datang dari Pemkab Banyumas, yang disampaikan Bupati Achmad Husein. Sekolah yang dilarang memungut iuran adalah yang yang masuk dalam tanggung jawab Pemkab.

"Termasuk uang seragam baru, juga tidak boleh. Jika sudah terlanjur maka pihak sekolah wajib mengembalikan," kata Husein, Kamis 9 Juli 2020.

Baca Juga: Positif Corona di Jabar Hari Ini bertambah 962, Total Dekati Angka 5 Ribu Kasus

Larangan penarikan iuran dan pungutan pada tahun ajaran baru 2020 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Termasuk orang tua siswa selama pandemi ini.

Sehingga untuk tahun ajaran baru, ujar Husein, sekolah tidak diperbolehkan memungut iuran dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun.

"Jika ada sekolah negeri yang tetap menarik iuran dari siswa, silahkan laporkan ke saya," tegas Husein seperti dilaporkan wartawan PR, Eviyanti.

Baca Juga: Buronan Pembobol BNI Ditangkap, Warganet: Kok Harun Masiku Belum Terungkap?

Sementara untuk sekolah swasta, Husein juga mengaku banyak mendengar keluhan dari orang tua siswa. Oleh karena itu Husein menjanjikan akan memanggil semua pengelola sekolah swasta.

Salah satu orang tua siswa, Kinoy (46) warga Dukuhwaluh Kecamatan Kembaran, Banyumas mengeluhkan kondisi yang terjadi di lapangan. Dua anaknya bersekolah di SD dan SMA swasta. Tahun ajaran baru ini harus membayar SPP untuk bulan Juli ditambah OKP dengan total Rp 2 juta per siswa.

"Pada kenaikan kelas saat ini orang tua siswa wajib melunasi OKP atau uang gedung, SPP dan lainnya sebesar Rp 2 juta. Kemudian biaya bayar buku Rp 280 ribu, yang dihilangkan hanya uang katering saja," ungkap Kinoy.

Baca Juga: Covid-19 Masih Menghantui, Flu Babi Dikhawatirkan Menjadi Pandemi

"Tahun lalu uang katering Rp 3 juta sudah dibayar lunas, kemudian datang pandemi. Seharusnya sisa uang katering yang sudah dibayar lunas di depan dikembalikan maksimal 50 persen," kata dia.

"Kalau uang catering dikembalikan 50 persen saja, bisa digunakan membantu membayar OKT," tambahnya.

Orang tua lainnya, Nining juga mengeluhkan hal serupa. Menurut dia, sekolah SMP swasta sangat memberatkan. Meski pandemi tidak ada toleransi dari pihak sekolah swasta kepada orang tua siswa untuk menunda atau mencicil biaya operasional sekolah.

Baca Juga: Naya Rivera, Aktris Cantik Bintang Serial 'Glee' Dilaporkan Hilang di Danau

Menurut Nining, meski kegiatan belajar mengajar dilakukan melalui daring, pihak sekolah swasta tidak memberlakukan keringanan SPP.

"Untuk SPP sekolah menengah sebesar Rp 600 ribu ditambah OKP selama 1 tahun, total Rp 2 juta dan harus dibayar lunas akhir Juli ini," keluhnya.

Dia berharap pemerintah bisa menjembatani antara orang tua siswa dan sekolah swasta. Minimal orang tua siswa bisa membayar dengan model cicilan.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler