Awas Rp 600 Ribu Hangus! BSU Bisa Diambil Terakhir Pada 20 Desember 2022

6 Desember 2022, 18:01 WIB
Ilustrasi: batas akhir pengambilan BSU Rp 600 ribu tanggal 20 Desember 2022, segera cairkan jangan sampai hangus. /Pixabay/Mohamad Trilaksono/

GALAMEDIANEWS – BSU atau Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 600 ribu bisa diambil terakhir pada 20 Desember 2022.

Oleh karena itu, pekerja yang memenuhi syarat menerima BSU diharap untuk segera mengambil bantuan sosial sebesar Rp 600 ribu tersebut sebelum hangus.

Proses pencairan BSU tahap 7 masih terus berlangsung hingga hari ini.

Para penerima BSU bisa mencairkan dana Rp 600 ribu tersebut melalui Bank HIMBARA ataupun Kantor Pos terdekat.

“Mengingatkan kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat. Sebab, batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022,” kata Indah Anggoro Putri,  Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, dalam siaran Pers Biro Humas.

Baca Juga: FERDY SAMBO Tegas Katakan Istrinya Diperkosa Brigadir J

BSU adalah program bantuan sosial dari pemerintah kepada para pekerja yang memenuhi syarat; tidak memiliki gaji di atas Rp 3,5 juta, memiliki KTP Indonesia, dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut data, seluruh jumlah penerima Bantuan Subsidi Upah di Indonesia adalah 12,8 juta orang dan diharapkan untuk mengambilnya sebelum 20 Desember 2022.

Indah mengatakan bahwa hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja sudah mencairkan BSU mereka.

Pengambil bantuan Rp 600 ribu tersebut bisa diambil melalui Kantor Pos di seluruh Indonesia, Bank HIMBARA, dan Bank Syariah Indonesia.

“Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja atau buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU –nya,” kata Indah.

Baca Juga: Buruh Protes Kenaikan UMP Jawa Barat 2023 Hanya 7,88 Persen, Ini Dasar Penetapan Oleh Gubernur Ridwan Kamil

Buruh atau pekerja yang telah memenuhi syarat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah 2022 bisa melakukan cek mandiri melalui link berikut:

- https://www.kemnaker.go.id

- https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Atau bisa juga melakukan cek mandiri melalui aplikasi Pospay yang diunduh melalui Playstore ataupun Appstore.

“Sekali lagi, pekerja atau buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencaira agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk,” ujar Indah menambahkan.

Berikut cara untuk cek nama penerima Bantuan Subsidi Upah dan langkah mengambilnya di kantor pos:

  1. Pertama-tama, unduh terlebih dulu aplikasi Pospay di Playstore
  2. Setelah itu, lakukan registrasi akun dengan mengisi username, password, kemudikan masukkan kode OTP yang akan dikirim melalui SMS
  3. Bikin PIN transaksi
  4. Setelah terdaftar, klik tombol merah yang ada di kanan halaman utama lanjut klik logo Kementerian Ketenagakerjaan.
  5. Klik BSU Kemnaker, kemudian ambil foto E-KTP anda
  6. Lengkapi semua data pribadi yang diminta
  7. Jika NIK sesuai dengan penerima BSU, nanti akan muncul QR Code yang bisa langsung ditunjukkan ketika mencairkan di kantor pos.

Itulah cara cek dan mencairkan dana BSU. Lakukan sebelum tanggal 20 Desember agar dana Rp 600 ribu milik anda tidak hangus.***

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler