Warga Setuju Diberlakukan Denda bagi yang Tidak Pakai Masker

15 Juli 2020, 20:50 WIB
PEKERJA menyelesaikan pembuatan masker kain dengan motif batik di Rumah Batik Komar, Jln. Cigadung, Kota Bandung, Selasa (21/4/2020). Sejak pandemi Covid-19 banyak permintaan masker kain batik dari konsumen, masker kain batik tersebut dihargai Rp. 100 ribu dengan isi 5 pcs masker batik dan 20 ribu untuk didonasikan buat terdampak Covid-19. /Darma Legi/

 

GALAMEDIA - Sejumlah warga merespons positif terkait adanya denda bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kebijakan tersebut disampaikan Gubernur Jabar yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Ridwan Kamil.

"Saya setuju dengan denda itu. Ini untuk kebaikkan bersama juga untuk mendisiplinkan warga dalam memerangi wabah Covid-19 ini," ungkap warga Buahbatu, Kota Bandung, Yati Rumiyati (67) saat ditemui, Rabu 15 Juli 2020.

Diakuinya, saat ini masih banyak warga yang tidak memakai masker saat ke luar rumah. "Saya lihat di jalanan kadang masih banyak yang tidak menggunakan masker. Hati kecil mah ingin mengingatkan tapi takut marah orangnya," jelas ibu 3 anak ini.

Baca Juga: Bawaslu : Pengawasan Pilkada Tasikmalaya Jangan Abaikan Protokol Kesehatan

Menurutnya dengan adanya denda tersebut setidaknya bisa membuat efek jera bagi warga. "Semuanya harus sadar bahwa melawan Covid-19 ini tidak bisa sendiri-sendiri. Kalau tidak mau disiplin ya sampai kapan pun usaha yang kita lakukan takutnya akan sia-sia," ujarnya.

Hal senada diungkapkan Mumun (33). Warga Kelurahan Margasari Kota Bandung itu pun menyambut positif dengan adanya denda bagi warga yang tidak menggunakan masker.

"Bagus kata saya mah ada denda. Biar jera. Indonesia banget yaa, ketika masyarakat banyak yang tidak mematuhi aturan, ya akhirnya sanksi. Tapi saya mah setuju, biar kita tidak tertular dan menularkan virus corona," jelas ibu satu anak ini.

Ia menilai denda itu terlalu kecil. "Kata saya denda segitu mah keci. Ya paling sedikit di atas Rp 300.000- 500.000. Biar pada kapok," ujarnya.

Baca Juga: Begini Curhatan Raffi Ahmad dan Yuni Shara Usai Bertemu Jokowi

Sebelumnya, GTPP Covid-19 Jawa Barat (Jabar) akan mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Pelanggar aturan tersebut bisa dikenai denda Rp 100-150 ribu atau kerja sosial.

Seperti diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, keputusan hukuman denda dikeluarkan seiring menurunnya kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan saat berkegiatan di luar rumah.

"Kami akan mendisiplinkan (pakai masker), karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sudah masuk sesuai komitmen kami, yaitu tahap ketiga, yaitu mendisiplinkan dengan denda," kata Emil --sapaan Ridwan Kamil--.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin (27/7/2020). Saat ini, pihaknya sedang mematangkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi payung hukum dan pengecualian dari aturan tersebut.

Baca Juga: Zona Hitam, Wali Kota Solo Larang Penghuni Baru Rumah Kos dan Bubarkan MPLS  

"Pemberlakuan dendanya akan dimulai pada 27 Juli. Selama 14 hari, kami akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, selama 14 hari, kami beri kesempatan kantor dan institusi mewajibkan khayalak di institusinya menggunakan masker," ucapnya.

Menurutnya, pemberlakuan denda tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.

"Tidak perlu ada denda asal kedisiplinan itu ada. Tapi, karena laporan dari Pak Kapolda Jabar dan kita lihat sehari-hari, banyak orang tidak menggunakan masker di tempat umum, maka opsi ketiga. Setelah edukasi, dan teguran, denda ini akan diberlakukan," katanya.

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler