Tiga Kelompok Massa Mengepung Gedung DPR, Tuntut RUU HIP Dibatalkan

16 Juli 2020, 11:10 WIB
SUASANA demonstrasi penolakan RUU HIP di depan gedung DPR RI. /

GALAMEDIA - Gedung MPR/DPR RI di Senayan, Jakarta, dikepung massa, Kamis, 16 Juli 2020. Ada tiga kubu yang melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung wakil rakyat itu.

Para pengunjuk rasa menyampaikan aspirasi yang berbeda. Dua kelompok menyuarakan tuntutan pembatalan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dan satu lagi menuntut pembatalan pembahasan Omnibus Law.

Massa yang menuntut pembatalan RUU HIP salah satunya yaitu kubu Persaudaraan Alumni (PA 212), FPI, dan lainnya. Mereka tampak sudah berkumpul dengan tuntutan menolak dan mendesak pembatalan RUU HIP.

Baca Juga: Up Date Terkini: Kasus Negatif Covid-19 di Siswa Secapa AD Bertambah 78 orang

Satu kubu lain dengan tuntutan yang sama yaitu massa dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI). Mereka menggelar aksi di pintu belakang gedung DPR yakni Jalan Gelora.

Sementara satu kubu massa yang menolak Omnibus Law yaitu para buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh bersama Rakyat (Gebrak).

Aparat kepolisian membagi ruang antara massa yang berbeda tuntutan. Polda Metro Jaya juga melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar lokasi unjuk rasa.

Baca Juga: Ketua Fraksi PDIP Jabar Minta Bulog Tak Memonopoli Sembako Bansos Covid-19

Sebelumnya, Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI memang menyatakan akan kembali menggelar demonstrasi di Gedung MPR/DPR, hari ini. Mereka akan menuntut pencabutan RUU HIP dari prolegnas.

Ketua Umum PA 212, Slamet Maarif menyebutkan, aksi digelar bersamaan dengan sidang paripurna untuk penutupan masa sidang DPR/MPR.

"Tuntutan kami masih sama, bahwa maklumat MUI belum ditanggapi serius oleh DPR RI. Tuntutan umat dan ormas di berbagai kabupaten kota dan provinsi juga sampai saat ini belum ditanggapi," katanya.

Baca Juga: Update Corona di Jabar: Pasien Sembuh Meningkat Drastis, Jumlah Positif Aktif Berkurang

"Kami akan terus berjuang sampai RUU ini betul-betul dicabut, dibatalkan tanpa syarat apapun," sambung dia.

Pemerintah sendiri menyebut akan menyatakan sikap resminya dan meminta penundaan pembahasan RUU HIP ke DPR. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Sebelumnya, pemerintah baru mengumumkan keputusan mengenai penundaan pembahasan RUU HIP tersebut kepada publik dan disampaikan sebatas komunikasi secara politis ke DPR.

Baca Juga: Hari Ini 41 Tahun Silam, Saddam Hussein Memulai Kepemimpinan di Irak

Mahfud menjelaskan, pemerintah meminta menunda pembahasan RUU HIP didasarkan pada dua alasan, yakni pertama ingin fokus kepada penanganan Covid-19.

Kedua, materinya masih menjadi pertentangan dan perlu lebih banyak menyerap aspirasi sehingga DPR diminta untuk lebih banyak lagi mendengar aspirasi masyarakat.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler