Mahfud MD Bawa Langsung Surat Pernyataan Sikap Pemerintah Soal RUU HIP ke DPR RI

- 15 Juli 2020, 16:36 WIB
Mahfud MD. (dok)
Mahfud MD. (dok) /

GALAMEDIA - Pemerintah akan mengirimkan surat pernyataan sikap terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) secara resmi ke DPR, Kamis (16/7/2020) besok.

Menteri Koordinasi Politik Hukum dan Keamanan (Mennkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, ia akan mengirimkan sendiri surat tersebut sebagai perwakilan dari pemerintah ke DPR.

"Pemerintah besok akan menyampaikan secara resmi, secara fisik, dalam bentuk surat menteri yang akan disampaikan mewakili Presiden Republik Indonesia. Besok saya akan ke DPR, jamnya masih diatur," ucap Mahfud dalam keterangannya, Rabu (15/7/2020).

Baca Juga: Usai Prostitusi, Hana Hanifah Kini Tersandung Kasus Lain

Secara garis besar, Mahfud melanjutkan, ada dua poin utama yang menjadi alasan pemerintah menunda pembahasan RUU HIP. Salah satunya adalah karena pemerintah ingin fokus ke penanganan Covid-19 (virus corona) terlebih dahulu.

"Yang kedua, materinya masih menjadi pertentangan dan perlu lebih banyak menyerap aspirasi sehingga DPR diminta untuk banyak lagi mendengar pendapat masyarakat," jelasnya.

Mahfud menegaskan, saat ini posisi pemerintah masih menganggap Pancasila sebagai landasan negara yang sah. Sehingga pemerintah menolak jika ada usulan mengganti Pancasila menjadi Trisila atau Ekasila dalam RUU HIP.

Baca Juga: Bill Gates Puji China, Sebut Bisa Percepat Pandemi Virus Corona di Dunia

"(Pancasila) dimaknai dalam satu tarikan napas, tidak bisa dipisahkan, tidak bisa dikurangi, tidak bisa diperas. Pokoknya itu Pancasila, bukan tri atau eka. Itu posisi pemerintah," tegas Mahfud.

Meski demikian, Mahfud menjelaskan, pemerintah memang tidak bisa serta merta langsung menolak pembahasan RUU HIP tersebut. Sebab, menurutnya, ada proses legislasi yang harus ditempuh dalam demokrasi.

"Demokrasi itu tidak bisa bulat, tidak boleh, jalan demokrasi itu tidak boleh jalan tanpa nomokrasi, tanpa prosedur-prosedur yang terukur. Karena kalau pemerintah sesukanya pokoknya cabut, enggak bisa," tutupnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x