Terungkap, Djoko Tjandra Dikawal Brigjen Prasetijo Saat Menggunakan Pesawat ke Malaysia

20 Juli 2020, 16:15 WIB
Buronan Djoko Tjandra yang diduga berada di Malaysia. (Antara) /

GALAMEDIA - Mabes Polri masih mendalami penerbitkan surat jalan alias 'surat sakti' untuk buronan Djoko Tjandra. Akibat kasus itu, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.

Belakangan, tersiar kabar jika Brigjen Prasetijo ikut mendampingi Djoko Tjandra di dalam pesawat saat menuju Pontianak, Kalimantan Barat untuk kembali ke Kuala Lumpur, Malaysia. Mabes Polri tak menampik hal itu.

Baca Juga: Lakukan Uji Klinis III, Ribuan Warga Bandung Bakal Disuntik Vaksin Virus Corona asal China

"Info yang kami dapatkan yang bersangkutan (Brigjen Prasetijo) langsung dalam satu pesawat dengan DPO (daftar pencarian orang) Djoko Tjandra," tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Awi Setiyono, Senin, 20 Juli 2020.

Awi menyampaikan hal itu dalam jumpa pers di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Meski begitu, Awi belum mau menjelaskan secara detail bagaimana Brigjen Prasetijo bisa mengawal Djoko Tjandra.

"Masih dalam proses pendalaman," tambah dia.

Baca Juga: Anji Sebut Covid Tak Mengerikan, Deddy Corbuzier: Tar Loe Di Bilang Begoo Loh...

Ia juga menegaskan, Mabes Polri sejauh ini masih menelusuri barapa kali Brigjen Prasetijo mengeluarkan surat jalan dan mengawal Djoko Tjandra untuk keluar dari Indonesia.

"Itu yang belum kami dapatkan. Tentunya nanti kalau ada perkembangan," tambahnya.

Baca Juga: Kota di India Jadi Area Pertempuran Dampak Pemerkosaan dan Pembunuhan Gadis Berusia 15 Tahun

Saat ini, ujar Awi, pihaknya masih belum memperoleh keterangan lebih mendalam karena Brigjen Prasetijo tengah sakit. "Belum sampai tuntas, yang bersangkutan sakit," tandasnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis sudah mencopot Brigjen Pol. Prasetijo. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler