VONIS, FERDY SAMBO Dihukum Mati, Hakim Sebut Tak Ada Hal Meringankan bagi Eks Kadiv Propam Polri

13 Februari 2023, 15:43 WIB
VONIS, FERDY SAMBO Dihukum Mati, Hakim Sebut Tak Ada Hal Meringankan bagi Eks Kadiv Propam Polri. /Aprillio Akbar/nym./ANTARA FOTO

GALAMEDIANEWS - Ferdy Sambo akhirnya dihukum mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyebut tak ada hal meringankan bagi eks Kadiv Propam Polri tersebut dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: BREAKING NEWS: FERDY SAMBO Divonis Hukuman Mati!

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusannya.

Vonis yang diterima Ferdy Sambo ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarat Selatan. Sebelumnya, JPU menuntut agar Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan perbuatan Ferdy Sambo adalah menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Sementara hal meringankan, Majelis Hakim menyebut tak ada hal meringankan yang bisa membantu Ferdy Sambo.

Baca Juga: VONIS FERDY SAMBO, Hakim Simpulkan Eks Kadiv Propam Polri Ikut Tembak Brigadir J Hingga Tewas

Atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim, Ferdy Sambo tidak diberikan pendapatnya. Majelis langsung menutup persidangan.

Motif Pelecehan Seksual

Dalam paparannya, Majelis Hakim juga menepis motif pelecehan seksual dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau bahkan perbuatan yang lebih dari itu kepada Putri Candrawathi," tutur Wahyu.

Dijelaskan Wahyu, Majelis Hakim berpendapat, terkait dengan konteks relasi antar-gender, Putri Candrawathi yang saat itu merupakan istri dari Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, memiliki posisi yang lebih unggul dan juga dominan apabila dibandingkan dengan Yosua.

Baca Juga: Kucing Persia: Ini Sejarah, Ciri-Ciri, dan 5 Jenis yang Wajib Anda Ketahui

"Sehingga, karena adanya ketergantungan relasi kuasa dimaksud, sangat kecil kemungkinannya korban melakukan kekerasan seksual atau pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi," paparnya.

Ketua Majelis Hakim juga menegaskan, tidak ada fakta yang mendukung Putri Candrawathi mengalami gangguan berupa stres pasca-trauma akibat pelecehan seksual atau pun perkosaan.

"Sehingga motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," katanya.

"Di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," lanjut Hakim.

Atas dasar itulah, Majelis Hakim menyatakan adanya alasan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi patut dikesampingkan.***

Editor: Usman Alwasim

Tags

Terkini

Terpopuler