KPK Peringatkan Rafael Alun Trisambodo Untuk Tidak Kabur Keluar Negeri dan Hindari Proses Hukum

21 Maret 2023, 20:24 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikan peringatan kepada Rafael Alun Trisambodo untuk tidak kabur keluar negeri menghindari proses hukum /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikan peringatan dan meminta kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo untuk tidak kabur keluar negeri menghindari proses hukum terkait penyelidikan harta kekayaannya.

Peringatan tersebut disampaikan oleh Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan KPK di Jakarta, pada Senin, 21 Maret 2023.

"Kami minta yang bersangkutan tidak lari dan kabur kemanapun. Hadapi saja prosesnya," kata Asep.

Asep juga mengatakan bahwa KPK telah mendengar kabar di media sosial bahwa Rafael Alun Trisambodo akan meninggalkan Indonesia.

Baca Juga: SAAT BERPUASA, Bolehkah Menunda Mandi Junub Sampai Adzan Subuh Berkumandang?

Namun, KPK belum dapat melakukan pencegahan terhadap yang bersangkutan karena status kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.

Sesuai aturan yang berlaku, KPK baru bisa melakukan pencegahan ketika kasus sudah masuk ke tahap penyidikan.

"Kasus saat ini masih dalam tahap penyelidikan, kami tentu saja berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut," ujarnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki kasus penyelewengan aset Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Pada kesempatan lain, Menkopolhukam Mahfud MD mengungkapkan bahwa Rafael Alun Trisambodo sempat bolak-balik ke deposit box atau rekening penampungannya sebelum akhirnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Fenomena Alam Bakal Terjadi di Bulan Ramadhan, Siap-siap Untuk Menyaksikannya

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK kemudian melakukan pemblokiran deposit box tersebut dan mencari dasar hukum untuk membukanya.

Setelah berkonsultasi dengan KPK, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka deposite box simpanan Rafael Alun Trisambodo, diikuti dengan pencarian informasi untuk menemukan deposite box simpanan lainnya.

"Saat ditemukan dan dibongkar, ada uang sebesar Rp37 miliar dalam bentuk dolar AS di salah satu deposite box," kata Mahfud.

Menurut Mahfud, kasus pegawai pajak tersebut merupakan kasus pencucian uang yang didasarkan pada Ilmu Intelijen keuangan, bukan bukti hukum.***

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler