Kadivyankum Kemenkumham Jabar Sebut 24 Kontestan Sudah Mendaftar untuk Pemilu di Jabar

27 Maret 2023, 17:55 WIB
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat, Andi Taletting Langi /

GALAMEDIANEWS - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) selenggarakan Sosialisasi Partai Politik (SPP) yang sudah berbadan hukum dan berada di Provinsi Jabar. 

Dalam hal ini, Kemenkumham sebagai institusi yang menyelenggarakan layanan pengadministrasian partai politik yang berbadan hukum dan eksistensi Kemenkumham secara khusus terkait legalitas formal partai politik. 

Legalitas partai politik tertuang dalam UU Nomor 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik dan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan partai politik harus berbadan hukum.

Baca Juga: KPK Menggeledah Kantor Kementerian ESDM, Terkait Penyidikan Baru Kasus Korupsi

24 Pendaftar Kontestan Pemilu

 Baca Juga: Kakanwil Kemenkumham Jabar Harapkan Forum Diskusi SPP Bisa Suksekan Pemilu 2024

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM ( Kadivyankum) Andi Taletting Langi menyampaikan bahwa, pada tahun 2023  sudah ada 24 yang mendaftarkan sebagai kontestan pemilu di Jabar. 

Upaya memenuhi ketentuan, Andi menilai, dalam aspek kewenangan tentunya sudah  di miliki oleh Kemenkumham. 

" Bulan Mei nanti, kami akan turun ke lapangan untuk mengecek fisik maupun adminitrasi yang ada di sekretariat masing-masing Parpol. Kami mengharapkan semua Parpol yang ada di Jabar ini menjadi agen pembaharuan sebagai Parpol yang menyuarakan suara rakyat, " ujar Kadivyankum, Andi Taletting Langi

Andi menegaskan, semua Parpol wajib memperlihatkan itikad baik agar masyarakat percaya dengan eksistensi dan tujuan berdirinya Parpol itu sendiri. 

" Di era digitalisasi saat ini, apapun yang ditulis perlu kehati-hatian, terjadi sedikit kesalahan saja bisa viral, bisa dibawa ke media, kami tidak ingin ada stigma negatif di masyarakat," ucap Andi. 

Fungsi pengawasan dari Kemenkumham, Andi menjelaskan, Kemenkumham Jabar akan berupaya untuk bersinergi dengan Parpol untuk bisa menginformasikan kepada Masyarakat luas khususnya di Jabar. 

" Setiap kami melakukan verifikasi, pasti akan mengeluarkan surat keterangan untuk diserahkan ke pusat yang nantinya di kumpulkan di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sesuai yang di amanahkan UU Partai Politik," tutur Andi. 

Lebih lanjut, kata Andi, data alamat kantor dan kepengurusan Parpol berguna untuk melakukan verifikasi apabila ada perubahan ADRT. 

" Melalui kegiatan sosialisasi hari ini, Saya berharap tim dari Kanwil Jabar akan diterima dengan baik saat mengunjungi kantor-kantor parpol pada saat mengumpulkan data nanti," kata Andi. ***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler