Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Sayangkan Pernyataan Anggota Dewan yang Maklumi Pejabat Makan Uang Haram Sedikit

29 Maret 2023, 14:43 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak sayangkan pernyataan anggota dewan yang membolehkan makan uang haram dalam jumlah sedikit/ Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan bahwa uang haram meskipun jumlahnya kecil tetaplah  merupakan sebuah dosa dan  pejabat pemerintah penyelenggara negara maupun Aparatur Sipil Negara dilarang secara hukum melakukan tindak kejahatan memakan atau menerimanya.


Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan hal ini dalam menanggapi pernyataan anggota DPR RI Melchias Markus Mekeng yang mengatakan bahwa menerima uang haram dalam jumlah kecil merupakan hal yang wajar jika dilakukan oleh pejabat penyelenggara negara

"makna dari duit haram yang sedikit, ya namanya haram tetap dosa ya " kata Johanis Tanak  di Jakarta, Selasa, 28 Maret 2023 

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak itu  juga sangat menyayangkan pernyataan tersebut keluar dari seorang anggota dewan wakil rakyat, penyelenggara negara  yang seharusnya menjadi panutan masyarakat dalam memerangi korupsi

Johanis Tanak juga mengatakan bahwa pernyataan tersebut berdampak negatif terhadap pendidikan antikorupsi di tanah air.

Baca Juga: Soal Tuntutan 8 Tahun Penjara Eks Walikota Cimahi Ajay M Priatna Diduga Ada Dendam Pribadi Jaksa KPK

Baca Juga: Mantan Ketua KY, Jaja Ahmad Jayus Alami Pembacokan

"Jadi sedikit atau banyak itu tidak layak. Jadi, hanya dengan kata sedikit itu, sangat penting bagi masyarakat karena mereka adalah panutan, jadi tidak layak," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengibaratkan uang haram itu sebagai sesuatu yang membatalkan ibadah puasa.

"Jadi hukum itu kalau kita sedang puasa di bulan ramadhan mau seteguk atau banyak yang diminum, hukum akan tetap batal," kata Asep ***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler