KPK Ungkap 33.026 Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Untuk Segera Laporkan LHKPN

29 Maret 2023, 16:31 WIB
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK ungkap terdapat 33.026 penyelenggara negara yang belum melaksanakan kewajibannya melaporkan LHKPN/Dok. KPK /

GALAMEDIANEWS - Juru Bicara Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati Kuding, mengatakan KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara atau wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang belum menyampaikan LHKPN periodik tahun 2022 untuk segera melaporkannya.

Peringatan kepada 33.000 Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor LHKPN disampaikan oleh juru bicara pencegahan korupsi KPK mengingat batas waktu pelaporan akan segera berakhir yakni pada 31 Maret 2023

"Hal ini mengingat batas waktu pelaporan LHKPN periodik tahun buku 2022 tinggal tiga hari lagi," kata Ipi dalam keterangannya yang dikutip dari Info Publik Selasa, 28 Maret 2023

Ipi Maryati Kuding mengungkapkan, hingga Selasa  28 Maret 2023, terdapat sebanyak 339.623 atau 91 persen dari 372.649 wajib lapor LHKPN telah menyampaikan pelaporan LHKPN. Dengan demikian, masih ada 33.026 wajib lapor atau 8 persen yang belum memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN.

Rincian Lembaga Wajib Lapor LHKPN 

 Baca Juga: Resep Membuat Kue Kering Nastar Rosalinda, Viral dan Lumer di Mulut

Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Hari Ini, Rabu, 29 Maret 2023, Ada Hafiz Indonesia 2023 dan Preman Pensiun Season 8

  1. Di jajaran lembaga Yudikatif  dari 18.636 wajib lapor yang ada di wilayah hukumnya, sebanyak 18.259 atau 98 persen sudah menyampaikan laporan LHKPN
  2. Di jajaran legislatif pusat dan daerah, dari 20.078 wajib lapor, sebanyak 13.834 wajib lapor telah menyampaikan LHKPN atau 69 persen. 
  3. Dan di jajaran eksekutif pusat dan daerah, sebanyak 268.940 dari 291.254 wajib lapor, atau 92 persen, sudah lapor. 
  4. Di jajaran BUMN/BUMD, dari 42.681 wajib lapor, sebanyak 38.590 telah melaporkan LHKPN, atau 90 persen.

Lebih lanjut Ipi Maryati Kuding mengatakan, KPK juga memberikan apresiasi kepada sembilan pemerintah provinsi yang kewajiban pelaporan LHKPN-nya mencapai 100 persen. Provinsi tersebut adalah Riau, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Kalimantan Barat, Jawa Barat, Bali, Aceh, Bangka Belitung, dan Sumatera Barat.

Bagi penyelenggara negara atau wajib lapor yang belum menyampaikan LHKPN, dapat melengkapi dan melaporkannya secara elektronik melalui situs resmi https://elhkpn.kpk.go.id

Jika mengalami kesulitan dalam pengisian dan pelaporan, Ipi Maryati Kuding juga mengatakan agar segera dapat menghubungi pengelola LHKPN di instansinya atau menghubungi call center KPK di nomor 198. ***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Info Publik Kominfo RI

Tags

Terkini

Terpopuler