KPK Ancam Akan Jemput Paksa Dito Mahendra Jika Kembali Mangkir Dalam Panggilan Penyidik

3 April 2023, 21:53 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. KPK Sebut akan melakukan penjemputan paksa jika Dito Mahendra mangkir lagi dalam panggilan penyidik. //ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan melakukan penjemputan paksa terhadap Mahendra Dito Sampurno alias Dito Mahendra jika ia tidak memenuhi panggilan penyidik lembaga antikorupsi tersebut.

Ancaman penjemputan paksa tersebut diungkapkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta pada Senin, 3 April 2023.

"Sesuai mekanisme yang diatur dalam undang-undang, KPK dapat menjemput paksa saksi yang bersangkutan jika dia kembali tidak hadir di hadapan tim penyidik KPK atas panggilan," ujar Kepala Departemen Pemberitaan BPK Ali Fikri di Jakarta.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Everton vs Tottenham Hotspur di Liga Inggris, Kick-Off Mulai Pukul 02.00 WIB

Ali mengungkapkan bahwa penyidik KPK telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Dito Mahendra sebagai saksi pada Kamis, 6 April 2023 dan mengingatkan Dito Mahendra untuk kooperatif dan hadir memberikan keterangan kepada Tim Penyidik KPK.

"Kali ini, kami sudah mengingatkan saksi untuk kooperatif dan memenuhi panggilan tim penyidik KPK," katanya.

Ali mengatakan Dito Mahendra seharusnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Nurhadi, mantan pejabat Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: The Avengers Tidak Akan Pernah Sama Lagi di Marvel Cinematic Universe

Sebelumnya Penyidik KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dito Mahendra pada Jumat 31 Maret 2023, namun yang bersangkutan kembali tidak hadir dari panggilan penyidik.

Dito baru satu kali memenuhi panggilan penyidik KPK, yaitu pada Senin, 6 Februari 2023 lalu, Saat itu, ia juga diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan TPPU dengan tersangka Nurhadi.

Baca Juga: 7 Mitos Tentang Kopi Hitam yang Mungkin Belum Anda Ketahui

Dalam konteks ini, penyidik KPK juga mengidentifikasi aset-aset yang terkait dengan tersangka Nurhadi, salah satunya adalah aset berupa mobil.

Nama Dito Mahendra mulai dikenal publik setelah penyidik KPK menggeledah rumahnya di Jakarta Selatan dan menemukan 15 pucuk senjata api yang beberapa di antaranya diduga ilegal.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengumumkan bahwa sembilan dari 15 senjata api yang ditemukan di rumah Dito Mahendra tidak memiliki izin atau ilegal.

Kesembilan senjata api ilegal tersebut digunakan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pelanggaran Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler