GALAMEDIANEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menuntut terdakwa kasus korupsi penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, Karomani, dengan hukuman 12 tahun penjara.
"Menuntut terdakwa Karomani dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Vidya Hari Sutanto saat membacakan surat tuntutan terhadap Karomani di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Lingga Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung, Kamis, 27 April 2023
Menurut JPU, Mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani terbukti memenuhi unsur-unsur dan terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Sebagai pegawai negeri, terdakwa tidak boleh menerima imbalan berupa uang, sehingga hal ini bertentangan dengan kedudukannya sebagai pegawai negeri.
Baca Juga: Sudah Dipakai Mudik? Ini yang Harus Dicek pada Kendaraan Bermotor
"Dalam persidangan ini, terdakwa sebagai penerima gratifikasi memiliki beban untuk membuktikan bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, namun terdakwa tidak dapat membuktikan bahwa gratifikasi yang diterimanya tersebut bukan merupakan suap," katanya.
Sebaliknya, keterangan para saksi dan terdakwa justru membuktikan bahwa gratifikasi yang diterima adalah suap karena diberikan dalam kaitan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara, yaitu rektor Unila periode 2019-2023.
Hal ini diatur dalam pasal 12(b) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 tahun 1999. Sebagaimana diatur dalam UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Pengacara Lukas Enembe Minta Majelis Hakim Tolak Seluruh Eksepsi yang Diajukan KPK
Di mana, lanjut dia, unsur yang patut dicurigai dari pemberian tersebut adalah pegawai negeri tersebut bertindak tidak sesuai dengan kewajibannya atau bertindak untuk, sebagai akibat dari, atau sebagai alasan dari jabatan yang dipegangnya. Oleh karena itu, dalam unsur ini, terdapat kesalahan karena adanya kesengajaan.
Dalam proses persidangan, terdakwa juga dihukum untuk membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp. 10.235.000.000,- dan S$10.000.000,- dan apabila tidak membayarnya, maka JPU akan melakukan upaya hukum lain untuk menyita seluruh harta benda dan aset terdakwa.
"Jika ia tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila tidak mencukupi, maka ia akan dijatuhi hukuman tambahan tiga tahun penjara," katanya.
Setelah tuntutan dibacakan, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan mengatakan bahwa terdakwa dapat mengajukan pembelaan.
"Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis dan pribadi," kata pengacara Karomani, Sukarmin.
"Untuk memberikan waktu bagi terdakwa untuk mempersiapkan pembelaan, sidang akan ditunda hingga 2 Mei," kata Hakim Ketua Lingga Setiawan.
Dalam sidang lanjutan kasus penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, tiga terdakwa yakni Karomani, M Basri, dan Heriandi duduk di kursi pesakitan. Karomani, mantan rektor Unila, lebih dulu mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan M Basri dan Heriandi.
Karomani bersama dua terdakwa lainnya yakni mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Heriandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penerimaan suap PMB Unila tahun 2022.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang tersangka yang melibatkan tiga orang sebagai pihak penerima suap, yaitu Karomani, Heriandi, dan Muhammad Basri. Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah seorang swasta, Andy Desfiandi, yang telah divonis bersalah oleh majelis hakim. ***