Fenny Steffy Burase Istri Mantan Gubernur Aceh Mangkir dalam Panggilan Penyidik KPK

20 Mei 2023, 10:35 WIB
Istri Mantan Gubernur Aceh Fenny Steffy Burase mangkir dalam panggilan Penyidik KPK. KPK jadwalkan ulang pemeriksaan lanjutan/ANTARA /

GALAMEDIANEWS - Fenny Steffy Burase Istri mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka Izil Azhar (IA).

 


Ketidakhadiran Fenny Steffy Burase itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta


"Saksi tidak hadir dan tim penyidik belum mendapatkan konfirmasi alasan ketidakhadirannya," Kata Ali Fikri, dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat. 19 Mei 2023


Karena ketidakhadirannya memberikan keterangan, KPK telah menjadwalkan ulang terkait pemeriksaan Fenny Steffy Burase di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan. Namun, Ali belum mengumumkan jadwal pemeriksaan selanjutnya.

Baca Juga: KPK Periksa Dua Saksi pada Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan LNG di Lingkungan PT Pertamina

 


"KPK mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif untuk hadir pada panggilan berikutnya," kata Ali.


Sebelumnya, pada akhir Januari 2023, penyidik KPK dengan dukungan Polda Aceh telah melakukan penangkapan terhadap Izil Azhar alias Ayah Merin di kawasan Simpang Lima, Banda Aceh. Diketahui bahwa Izil Azhar merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 30 November 2018.


Izil Azhar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama dengan Irwandi Yusuf, yang menjabat sebagai Gubernur Aceh periode 2007-2012, karena diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tanggung jawabnya.

Baca Juga: Untuk yang Kedua Kalinya, KPK Jadwalkan Periksa Reihana Kadinkes Lampung Pekan Depan Terkait LHKPN

Baca Juga: Giliran Plh Kadishub Bandung yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Korupsi Yana Mulyana

 


Izil Azhar disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

 

Editor: Feby Syarifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler