Mahfud MD Ungkap Alasan Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum dan Peradilan

27 Mei 2023, 21:39 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/tom. /

GALAMEDIANEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyampaikan latar belakang dikeluarkannya Keputusan Presiden No. 63 Tahun 2023 tentang Kelompok Kerja Percepatan Reformasi Hukum.

Mahfud MD mengatakan bahwa kelompok tersebut dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum di Indonesia. Sebagaimana keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Sabtu, 27 Mei 2023.

"Kemenkopolhukam yang membuat Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membenahi karut-marut hukum," kata Mahfud.

Baca Juga: Lepas Jemaah Calon Haji, Bupati Bandung Dadang Supriatna Minta Didoakan agar Dijauhkan dari Orang-orang Dzolim

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini juga mengatakan bahwa pembentukan kelompok ini diperintahkan oleh Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Pada saat itu, katanya, sudah beberapa bulan sejak KPK menangkap seorang hakim agung. Presiden meminta Menkopolhukam untuk merumuskan reformasi hukum dan peradilan.

"Melalui rapat kabinet terbatas, presiden juga meminta Menkopolhukam untuk mencari model reformasi hukum pertanahan mengingat maraknya mafia tanah," kata Mahfud.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Inter Milan vs Atalanta di Liga Italia, Laga Mulai Berlangsung Pukul 01.45 WIB

Tim ini, bagaimanapun, tidak hanya berurusan dengan masalah mafia tanah, tetapi secara lebih umum, Menkopolhukam telah membentuk sub-kelompok untuk memerangi mafia dalam rancangan undang-undang.

"Alasannya, mafia kita semakin merajalela dan mengancam tatanan kehidupan bernegara," katanya.

Kelompok ini juga dibentuk untuk mempercepat pemberantasan korupsi.

"Diperlukan kebijakan baru untuk mempercepat pemberantasan korupsi," kata Mahfud.

Mahfud MD menekankan bahwa timnya tidak akan menangani kasus-kasus tertentu yang sudah ada. Kasus-kasus konkret yang ada seharusnya langsung ditangani oleh lembaga penegak hukum dan birokrasi.

Dia menambahkan bahwa tim tersebut telah ditugaskan untuk menyiapkan makalah penelitian dan proposal kebijakan hukum untuk dipresentasikan kepada pemerintah baru setelah pemilu 2024.

Baca Juga: Jadwal Tayang dan Harga Tiket film Fast X di Bioskop Bekasi Hari Ini, Perjalanan Akhir Dominic Toretto?

"Tim ini akan menyiapkan naskah akademik dan rancangan kebijakan hukum yang akan disampaikan kepada pemerintah baru setelah Pemilu 2024 untuk dipertimbangkan pelaksanaannya," kata Mahfud.

Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 63 Tahun 2023, yang mulai berlaku di Jakarta pada tanggal 23 Mei, beranggotakan sejumlah tokoh dan pakar hukum, antara lain Adrianus Eliasta Sembiring Meliala, Ahmad Fikri Assegaf, Barita Simanjuntak, Asep Iwan Iriawan, Faisal Basri, Eros Djarot, Najwa Shihab, Bambang Harymurti, Bivitri Susanti, dan masih banyak lainnya.

Kelompok yang diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenkopolhukam ini akan memiliki mandat untuk jangka waktu dari tanggal keputusan tersebut hingga 31 Desember 2023.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler