KPK Menahan Tiga Pejabat dalam Kasus Korupsi Suap Jual Beli Jabatan di Lingkungan Pemkab Pemalang

5 Juni 2023, 22:18 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan tiga tersangka dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (5/6/2023). /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga dari tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Mukti Agung Wibowo (MAW), mantan Bupati Pemalang, di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Ketiga tersangka tersebut adalah Abdul Rachman (AR) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Mubarak Ahmad (MA) Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang, dan Suhirman (SR) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang.

Penahanan ketiga pejabat di pemerintahan Kabupaten Pemalang tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

"Untuk mempermudah proses penyidikan, tim Penyidik KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka, MA, AR, dan SR, terhitung mulai 5 Juni 2023 sampai dengan 24 Juni 2023, selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta di Gedung Merah Putih," kata , Ali Fikri, di Jakarta, Senin, 5 Juni 2023.

Baca Juga: Anak Kuliah Harus Tahu! 7 Cara Produktif yang Bisa Dilakukan Saat Waktu Libur

Sementara itu, empat tersangka lainnya yang tidak ditahan adalah Sodik Ismanto (SI) Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang, Moh. Ramdon (MR) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang, Bambang Haryono (BH) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang, dan Raharjo Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang.

Sebelumnya, Mukti Agung Wibowo telah dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan pemkab pemalang selama kurun waktu 2021 hingga 2022.

Ali menjelaskan bahwa rangkaian kasus ini bermula saat mantan Bupati Kabupaten Pemalang Mukti Agung Wibowo yang menjabat untuk periode 2021-2026 akan melakukan perubahan susunan dan rotasi beberapa jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Mukti Agung Wibowo kemudian menugaskan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo untuk mengurus persiapan proyek tersebut, termasuk rotasi, mutasi, dan promosi PNS di lingkungan Pemkab Pemalang.

Baca Juga: Erick Thohir Dilirik Prabowo Subianto, Ridwan Kamil Maju di Pilpres 2024 bersama Ganjar Pranowo?

Lanjutnya, Mukti Agung Wibowo kemudian menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang untuk melakukan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan eselon IV, III dan II.

Ada juga beberapa jabatan yang bersyarat bagi ASN yang ingin mengisi jabatan eselon IV, III dan II, dengan nilai mulai dari Rp15 juta hingga Rp100 juta.

Tersangka AR, MA, SR, SI, MR, BH memberikan uang masing-masing sebesar Rp100 juta, sedangkan RH memberikan uang sebesar Rp50 juta untuk mengikuti seleksi jabatan eselon II yang ditawarkan Adi Jumal Widodo agar lulus.

Uang tersebut diserahkan secara tunai di kantor Adi Jumal Widodo dan selalu diinformasikan kepada Mukti Agung Wibowo. Dengan adanya penyerahan uang tersebut, AR, MA, SR, SI, SI, MR, BH dan RH dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II.

Baca Juga: Menakar Kekuatan Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi di Pilgub Jabar 2024, Siapa Bakal Menang?

Uang yang terkumpul berjumlah sekitar Rp650 juta tersebut kemudian disebut sebagai "uang syukuran" dan oleh Adi Jumal Widodo kemudian digunakan untuk membiayai berbagai keperluan Mukti Agung Wibowo, termasuk untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar pada tahun 2022.

Para tersangka disangkakan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler