Kasus Korupsi Dana Hibah Tasikmalaya, Terdakwa yang Seret Nama Wakil Ketua DPRD Jabar H. OS Hadapi Tuntutan

7 Juni 2023, 09:06 WIB
Kasus korupsi penyunatan dana hibah di Kabupaten Tasikmalaya mengungkap tentang dugaan keterlibatan Ketua DPRD Jabar H. OS SH /GalamediaNews

GALAMEDIANEWS - Pengakuan gamblang dari terdakwan Erwan Irawan soal dugaan keterlibatan Wakil Ketua DPRD Jabar, H. OS dalam kasus korupsi pemotongan dana hibah Tasikmalaya rupanya direspon oleh aparat kejaksaan.

Erwan sendiri telah mengupas tuntas di persidangan tentang dugaan keterlibatan pimpinan wakil rakyat di DPRD Jabar tersebut di pusaran kasus korupsi pemotongan dana hibah dari APBD Provinsi Jabar untuk lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.

Terdakwa Erwan pun pada hari ini, Rabu 7 Juni 2023 akan menghadapi sidang tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejari Kabupaten Tasikmalaya di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LL. RE Martadinata Kota Bandung.

Baca Juga: Pernyataan Pedas Pengacara Kasus Korupsi Hibah Tasikmalaya atas Dugaan Keterlibatan Wakil Ketua DPRD Jabar

Agenda sidang pun telah terpampang di jadwal sidang yang disebarkan melalui website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung.

Dalam jadwal sidang tertulis nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg atas nama terdakwa Erwan Irawan SH alias Herwan Irawan yang disidangkan pada Rabu 07 Juni 2023 pukul 09.00 WIB di ruang Oemar Seno Adji. Sidang tersebut dipimpin oleh M Syarif.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Tasikmalaya Dedi Franky menyebut keterangan Erwan akan diproses bila telah memenuhi alat bukti yang cukup.

Ketika ditanya soal adanya keterlibatan Wakil Ketua DPRD Jabar yang diungkap terdakwa, Dedi Franky menyebut bila memenuhi dua alat bukti sesuai KUHAP, siapapun yang terlibat pasti akan diproses hukum, hanya saja selama proses penyelidikan terdakwa ketika diperiksa sebagai saksi tidak mengaku.

Jadi saat itu dia tidak mengaku soal memotong uang hibah mengalur ke orang lain dan siapa menerima uang hibahnya dia tidak menyebutkan.

"Jadi waktu itu tidak mengakui apapun terkait adanya perbuatan korupsi dan ahibah dari Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2020," katanya.


Emosi Terdakwa Erwan Meledak

Baca Juga: Terungkap Disidang, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Diduga Terlibat Kasus Korupsi Penyunatan Dana Hibah

Sempat heboh pada sidang sebelumnya atas sikap Erwan yang emosi saat menyebut nama H. OS, Wakil DPRD Jabar dari Fraksi PKB. Terdakwa merasa dikorbankan sehingga dia harus mendekam di penjara padahal yang menikmati uang lebih besar adalah orang lain.

Hakim ketua M Syarif langsung meminta terdakwa tenang jangan emosi, bahkan terdakwa dipersilahkan untuk meminum air terlebih dahulu untuk sedikit menurunkan emosi terdakwa. Persidangan pun sempat berhenti sekitar satu menit hingga akhirnya dilanjutkan kembali.

Emosi terdakwa terdakwa Erwan memang sudah tidak tertahan lagi karena uang yang mereka kutip dari pemotongan dana hibah yang diambil dari para yayasan atau lembaga pemenang hibah diserahkan kepada H. OS.

"Semua hasil pemotongan itu saya berikan ke OS, Wakil Ketua DPRD Jabar dari fraksi PKB," ujar terdakwa Erwan di depan persidangan yang digelar Ruang V di Pengadilan Tipikor Bandung Jalan LL RE Martadinata Kota Bandung, Rabu 31 Mei 2023.

Terdakwa menyebut bahwa dari tuduhan 50 lembaga, dirinya mengaku hanya 39 lembaga yang dikelolanya. "Sesuai dari hasil persidangan bahwa saya itu mengelola 39 lembaga, saya hanya mendapatkan uang 5 juta per lembaga sebagai upah," ujarnya.

Mengutip keterangan terdakwa Erwan di persidangan, Wakil Ketua DPRD H. OS berperan besar untuk menggagas penerima hibah dan penerima serta potongan 50 persen terhadap bantuan hibah tersebut, bahkan uang Rp 7.5 miliar yang jadi kerugian negara disebutnya mengalir ke H. OS.

Baca Juga: KPK Periksa Dua Saksi Dalam Kasus Korupsi Pengurusan Dana Hibah Pemprov Jatim dengan Tersangka Sahat Tua Siman

Jadwal sidang Erwan Irawan, terdakwa kasus korupsi hibah tasikmalaya yang akan menghadapi sidang tuntutan hari ini PN Bandung

 

Kronologi Pemotongan Hibah
Seperti diketahui Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tasikmalaya menangani kasus korupsi pemotongan dana hibah yang disalurkan ke lembaga keagamaan di Tasikmalaya senilai Rp 7,5 miliar.
Kasus tersebut mencuat pada Februari 2021, setelah jaksa menemukan dugaan korupsi tersebut yang disalurkan dari Bantuan Provinsi (banprov) Jabar tahun anggaran 2020.
Kedua tersangka hanya lah keroco, pelaksana langsung yang melakukan pemotongan dan mengumpulkan uang dari lembaga yang menerima dana hibah tersebut.
Dua orang terdakwa memotong 50 persen tiap pagu anggaran yang dicairkan ke lembaga tersebut.
Terdakwa Risman meruupakan eksekutor tiap lembaga yang melakukan pemotongan. BPK sendiri telah menghitung kerugian negara dari kasus korupsi tersebut sebanyak Rp 7,536 miliar.
Kasus korupsi pemotongan dana hibah di Kabupaten Tasikalaya tersebut terungkap setelah adanya tujuh lembaga pendidikan keagamaan di wilayah Kecamatan Sukarame Kabupaten Tasikmalaha menyampaikan adanya pemotongan.
Mereka menyampaikan ke LBH Ansor Nahdlatul Ulama (NU). Tentu saja mereka merasa jadi korban kasus korupsi bansos yang baru saja dicairkan, karena dana yang diterima hanya 50 persen dari pagu anggaran yang diberikan.
Dari situlah terungkap bahwa tidak hanya tujuh lembaga tapi beberapa lembaga lainnya juga mengalami nasib yang sama, Kejari Tasikmalaya berhasil membongkar 50 lembaga yang menerima hibah dipotong oleh terdakwa.***

Editor: Ryan Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler