Ada Pungli Capai Rp4 Miliar di Rutan KPK, Pelaku Akan Ditindak Tegas

21 Juni 2023, 21:48 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. KPK sebut akan melakukan tindakan tegas kepada pelaku dugaan pungli di Rutan KPK yang mencapai Rp4 miliar /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /


GALAMEDIANEWS - Baru-baru ini Publik tanah air dibuat heboh dengan adanya temuan pungli yang mencapai Rp4 miliar di Rutan KPK yang berhasil diungkapkan oleh Dewan Pengawas KPK.

Menindaklanjuti hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindak secara tegas pelaku dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

"KPK berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah tegas yang obyektif sesuai dengan fakta-fakta yang ada terhadap siapapun pelakunya, termasuk jika memang benar terjadi dan dilakukan oleh pegawai KPK yang bersangkutan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu. 21 Juni 2023.

Baca Juga: PBB Mendesak Indonesia untuk Berjuang Demi Kesejahteraan Rohingya

Ghufron juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang telah mengungkap adanya pelanggaran dalam pengelolaan Rutan KPK.

Ghufron juga mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterjemahkan dalam bentuk perintah untuk segera membongkar kasus tersebut.

"Diharapkan dugaan tindak pidana korupsi ini dapat segera ditangani dengan cepat sehingga kasus dugaan korupsi ini dapat terungkap," kata Ghufron.

Baca Juga: Gandeng Tohpati dan Grup Orkestra asal Ceko, God Bless Rilis Anthology

Ghufron juga memastikan akan segera menginformasikan kepada publik segala perkembangan penanganan kasus tersebut.

"Nanti kalau ada perkembangan akan kami sampaikan ke publik," katanya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah meminta pimpinan lembaga antirasuah tersebut untuk menindaklanjuti hasil pungutan liar di Rutan KPK yang mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu Desember 2021-Maret 2022.

"Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK untuk menindaklanjuti dengan melakukan investigasi karena ini sudah merupakan tindak pidana," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023.

Baca Juga: Jokowi Umumkan Pecabutan Status Covid-19 di Hari Ulang Tahun

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan pungutan liar tersebut menyasar para tahanan yang berada di Rutan KPK. Sejumlah bentuk pungutan liar tersebut berupa pembayaran tunai untuk transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

Atas temuan yang mengejutkan publik tanah air ini, KPK kemudian mengganti sejumlah petugas rutan KPK setelah ditemukannya pungutan liar tersebut.

"KPK juga segera mengganti beberapa petugas Rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan yang dilakukan oleh tim penindakan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023.

Ali Fikri mengungkapkan bahwa pergantian pegawai rutan tersebut untuk mempermudah proses investigasi kasus dugaan pungutan liar dan memperbaiki sistem pengelolaan rutan KPK.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler