Wakil Ketua Umum Apkasi, Bupati Bandung Dadang Supriatna Mengusulkan Pilkada 2024 Dipercepat, Ini Alasannya

12 Juli 2023, 23:09 WIB
Wakil Ketua Umum Apkasi, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan agar Pilkada Dipercepat karena alasan krusial ini./ Istimewa /

GALAMEDIANEWS – Wakil Ketua Umum Apkasi atau Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri agar Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024 dipercepat.

Menurut Dadang Supriatna, Pilkada 2024 telah ditetapkan akan digelar serentak pada bulan November 2024 berdasarkan UU 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Hal itu sesuai dengan Pasal 201 ayat (8) yang berbunyi: “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.”

Baca Juga: Usai Lengser Jadi Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil Langsung Siap-siap Maju di Pilkada DKI Jakarta?

Dan sebelumnya di ayat (7) disebutkan: “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2020 menjabat sampai tahun 2024.”

“Setelah saya konsultasi dengan Dirjen Otda, berdasarkan informasi dari Dirjen, bahwa hasil pemilihan 2020 itu selesai pada tahun 2024 tepatnya tanggal 31 Desember 2024. Sedangkan menurut jadwal, bahwa pelaksanaan Pilkada itu bulan November dan tanggalnya sudah ditentukan tanggal 24,” ujar Wakil Ketua Umum Apkasi Dadang Supriatna kepada GalamediaNews di Kantor Pemkab Bandung, Soreang, Rabu 12 Juli 2023.

Berdasarkan hal tersebut, ia meminta kepada pemerintah agar Pilkada 2024 dipercepat saja karena dua alasan penting berikut ini.

“Selaku Wakil Ketua Umum Apkasi, saya usulkan dipercepat saja. Alasan yang pertama, agar di tahun yang sama dilakukan pelantikan, jadi tidak ada kekosongan. Artinya, beres Pilkada itu langsung ada pelantikan, selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2024,” ujarnya.

Waktu pelaksanaan Pilkada 2024 yakni 24 November dinilai terlalu mepet dengan berakhirnya masa pemerintahan berjalan yang akan habis pada 31 Desember 2024.

“Artinya, di sini akan terjadi kekosongan manakala tidak tercapai contoh misalnya digugat ke MK, itu kan akan terjadi kekosongan. Artinya harus ada lagi Pj,” kata Dadang Supriatna.

Sebab MK dalam memutuskan perkara perselisihan sengketa Pilkada membutuhkan waktu 45 hari kerja sejak perkara diterima oleh MK, yakni saat dicatatnya dalam buku registrasi perkara konstitusi.

Baca Juga: Ketua DPD Partai NasDem Siap Bertarung di Pilkada Cawalkot Cimahi, Sesuai Instruksi DPP

“Kalau lewat dari 2024 pelantikannya, saya harus Pj lagi,” tutur Dadang Supriatna.

Dan jika kekosongan ini terjadi di banyak daerah, lanjut dia, tentu akan berpengaruh pada pelayanan kepada masyarakat.

“Kan Bupati dan Gubernur se-Indonesia banyak, jadi akan merubah tatanan juga, pelayanan akan terganggu. Sehingga diusulkan dipercepat saja supaya tidak terjadi kekosongan,” ujar Bupati Bandung lagi.

Alasan kedua mengapa Pilkada 2024 diusulkan agar dipercepat dari November ke September, lanjut dia, yakni untuk mempermudah percepatan akses dari pasca Pemilihan Umum Legislatif atau Pileg.

“Sehingga dalam satu tahun yang sama, proses Pileg, Pilpres (Pemilihan Presiden) dan Pilkada selesai,” kata Dadang Supriatna lagi.

Dirinya selaku Bupati Bandung bersama dengan Wakil Bupati Sahrul Gunawan dilantik pada 26 April 2021. Jika mengacu pada UUD 1945 Pasal 22 E seharusnya mereka menjabat selama 5 tahun dan pemerintahannya berakhir pada April 2026.

Namun karena adanya UU Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur tentang Pilkada ini, maka pemerintahannya harus berakhir pada 31 Desember 2024 atau hanya menjabat selama 3,5 tahun.

“Ya tidak apa-apa, bukan masalah cepat atau lambat, yang penting kinerja. Karena kan itu tidak bisa dimundurkan,” kata Dadang Supriatna lagi.***

 

 

Editor: Feby Syarifah

Sumber: Wawancara

Tags

Terkini

Terpopuler