Kejati Jabar Selesaikan 103 Perkara Lewat Restorative Justice Sepanjang 2023

23 September 2023, 18:51 WIB
Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya./IST /

GALAMEDIANEWS - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) dalam kurun waktu sembilan bulan di tahun 2023, sudah melakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice sebanyak 103 perkara.

Restorative Justice merupakan program unggulan Kejaksaan dalam menegakkan keadilan sesuai dengan tagline Kejaksaan, 'Tajam Keatas Humanis Kebawah'.

Baca Juga: LINK NONTON LIVE STREAMING Persib vs Bhayangkara Presisi Pukul 18.30 WIB

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Manchester City vs Nottingham Forest di Liga Inggris, Tinggal Klik di Sini

Kepala Kejati Jabar melalui Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Nur Sricahyawijaya menyampaikan, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, dalam 9 bulan terakhir di Tahun 2023 yang diajukan untuk Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dengan jumlah yang cukup signifikan yakni sebanyak 103 perkara.

"Adapun perkara yang dihentikan penuntutannya melalui Restorative Justice yakni pencurian, penadahan, penganiayaan dan perkara lainnya," ujar Kasi Penkum.

Ditambahkannya, Restorative Justice sebagai bentuk pelaksanaan asas Dominus Litis merupakan kewenangan Penuntut Umum dalam menyelesaikan perkara di luar pengadilan secara formal.

Baca Juga: Heboh Video Porno Garut, Wakil Bupati Sebut Musibah

Baca Juga: 10 Rekomendasi Kuliner Malam Surabaya yang menggugah selera dan Populer, Wajib untuk Dicoba! 

Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 139 KUHAP Jo. Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengimplementasikannya dengan penerbitan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Dengan dirasakannya secara langsung oleh masyarakat atas program Restorative Justice ini, kemarin Jaksa Agung menerima penghargaan Detikcom Awards 2023 dan dinobatkan sebagai 'Tokoh Restorative Justice'," ungkapnya.

Baca Juga: Hari Bahagia PSI Karena Kaesang Bergabung

Baca Juga: 5 Tempat Wisata di Ciwidey Bandung 2023 Instagramable, Gratis Hingga Berbayar

Kasi Penkum menambahkan, Kejaksaan harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, dimana musyawarah merupakan hukum tertinggi terutama perkara yang sederhana.

"Sehingga diharapkan dengan adanya program Restorative Justice ini, kesadaran hukum masyarakat terus meningkat," harapnya.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler