Terjadi Pelanggaran Protokol Kesehatan Sebelum Masa Kampanye, Bawaslu Layangkan Rekomendasi

7 September 2020, 19:46 WIB
/

 

GALAMEDIA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung Januar Solehuddin menegaskan, adanya pengerahan massa sebelum memasuki tahapan kampanye Pilkada Bandung di tengah pandemi Covid-19, masih ranah Tim Gugus Tugas Kabupaten Bandung. Hal itu diketahui bila terjadi pelanggaran dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19.

"Ketika ditemukan ada dugaan pelanggaran dalam protokol kesehatan Covid-19, kita dari Bawaslu hanya memberikan rekomendasi kepada Tim Gugus Tugas Covid-19 tersebut. Nanti yang memberikan tindakan dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bandung," tegas Januar ketika dihubungi galamedia melalui sambungan telepon, Senin 7 September 2020.

Ia mengatakan, memberikan rekomendasi kepada Tim Gugus Tugas itu, ketika Bawaslu menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat sekitar. Selain itu, katanya, bisa juga berdasarkan hasil temuan Bawaslu, atau pemantauan di lapangan yang berkaitan dengan adanya pengerahan massa yang dilakukan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung. 

Baca Juga: Hari Ini, Dalam Dua Jam Api Bakar Kota Cimahi

Lebih lanjut Januar juga mengatakan, ketika ada masyarakat yang merasa terganggu kenyamanannya, khususnya dalam pemasangan baliho, spanduk atau alat peraga kampanye lainnya pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung bisa mengadukan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung atau Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung.

"Karena sebelum memasuki tahapan kampanye, masih ranah Satpol PP untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye yang diduga telah mengganggu kenyamanan masyarakat. Misalnya, pemasangannya di depan rumah warga yang merasa terganggu tersebut," katanya. 

Ia pun mengatakan, warga yang merasa tergganggu kenyamannya, bisa mengadukan atau melaporkannya ke  Bawaslu atau Panwascam yang ada di masing-masing kecamatan. 

Baca Juga: Gila, Sejumlah BUMN Diam-diam Mengangkat Belasan Staf Ahli dengan Gaji Hingga Ratusan Juta

"Setelah ada laporan ke kita, baru kita memberikan rekomendasi kepada Satpol PP untuk dilakukan penertiban alat peraga kampanye tersebut," katanya. 

Januar pun memberikan edukasi kepada masyarakat, terkait pelaksanaan kampanye. 

"Kampanye pemilihan yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program calon gubernur, calon bupati dan calon wali kota. Hal itu berdasarkan pada Undang-Undang No 10 tahun 2016 pasal 1 angka 21,"jelasnya. 

Lebih lanjut Januar pun mengungkapkan, pelaksanaan kampanye pemilihan, yang selanjutnya disebut kampanye adalah kegiatan menawarkan visi, misi, program pasangan calon dan/atau informasi lainnya, yang bertujuan mengenalkan atau meyakinkan pemilih. 

Baca Juga: Api Menggila, 65 Rumah Warga di Jatinegara Hangus Terbakar

"Itu berdasarkan pada PKPU No. 4/2017 tentang Kampanye. Dan disini ada klausul pasangan calon. Kalau pasangan  calon artinya sudah ditetapkan oleh KPU," ungkapnya. 

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler