Dapat Lampu, Pengusaha Spa dan Massage Harus Tingkatkan Protoool Kesehatan

11 September 2020, 21:31 WIB
Bekerja dari rumah. Foto Ilustrasi /upprint.id

GALAMEDIA - Para pengusaha tempat spa atau massage mengeluhkan tidak bisa beroperasi di masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), karena tidak diatur dalam Perwal no 46 tahun 2020 terkait relaksasi tempat hiburan.

Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Agus Gunawan mendorong kembali dibukanya kembali tempat spa, setelah tempat hiburan lainnya bisa kembali beroperasi pada masa AKB. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.

"Saya secara pribadi mendorong tempat sap kembali beroperasi. Tapi penerapan protokol kesehatan yang ketat, menjadi syarat mutlak bagi pusat usaha kebugaran atau tempat spa yang ingin kembali beroperasi," ungkapnya di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi, Kota Bandung, Jumat Septembe.

Baca Juga: Tuntas Hari Ini, dari 44 Juta Siswa Hanya 21,7 Juta Nomor HP Terdaftar Dapat Subsidi Kuota Internet

Menurutnya para pengusaha tempat usaha dapat melakukan komunikasi dengan Pemkot Bandung, terkait izin kembali beroperasi. L8ebih jauh, jika telah mendapatkan izin beroperasi, maka para pengusaha harus mengikuti arahan dari Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung.

"Jika dalam waktu dekat Pemkot Bandung mengizinkan, maka pengusaha pusat kebugaran untuk membatasi jumlah pengunjung, serta terapis juga harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat," terangnya.

Dikatakannya pemberian izin operasional tempat spa, juga untuk memberikan ruang para karyawan atau pekerja di pusat kebugaran tersebut. Terlebih dengan kondisi krisis di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Anies Baswedan Isyaratkan PSBB Total DKI Jakarta Berlangsung Lama: Jangan Harap Dua Pekan Selesai

"Kita ingin meringankan beban ekonomi para karyawan dan pekerja di tempat spa. Selain itu, bukan tidak mungkin ada pendapatan dari sektor pajak yang bisa diupayakan, dalam memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tuturnya.

Disinggung adanya kemungkinan kasus baru Covid-19 karena beroperasinya kembali tempat spa, lanjutnya, maka dapat kembali ditutup karena dinilai telah mengabaikan protokol kesehatan, termasuk sarana dan prasarananya.

Baca Juga: Berani Tak Pakai Masker, 41 Orang Ini Disanksi Bersihkan Sampah Sungai

"Kita memiliki parameter yang baku dalam mendorong persetujuan izin operasional tempat spa. Sehingga harus ada keberanian, seperti mencabut izin bila terjadi pelanggaran masif," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua Himpunan Industri Pariwisata Hiburan Indonesia (HIPHI) Kota Bandung, Barli Iskandar menerangkan bahwa pihaknya akan mengajukan surat audiensi kepada pihak Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung, terkait persoalan belum beroperasinya tempat spa di Kota Bandung. 

Diakuinya para pengusaha dan karyawan tempat spa akan melakukan aksi demo ke Pemerintah Kota Bandung, dalam meminta keadilan relaksasi tempat hiburan di masa AKB ini.

.mBaca Juga: Ketua RW di Purwakarta Ditonjok Warga yang Tak Dapat Bansos

"Tapi disini kami meminta agar mereka tidak melakukannya, dan mencoba untuk beraudiensi dengan Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung. Dengan harapan ada titik terang atau jalan keluar untuk persoalan ini," tambahnya.(rio)**

 

 

Editor: Kiki Kurnia

Tags

Terkini

Terpopuler