Plt Bupati Karawang Usulkan Kenaikan UMK Karawang 2024 hingga Mencapai Rp5,7 Juta

23 November 2023, 17:30 WIB
Plt Bupati Karawang Usulkan Kenaikan UMK Karawang 2024 hingga Mencapai Rp5,7 Juta /Instagram @aep_syaepulohse/

GALAMEDIANEWS - Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh usulkan kenaikan UMK (Upah Minimum Kabupaten) Karawang 2024 sebesar 12 persen atau mencapai Rp5,7 Juta. Usulan ini disampaikan sebagai bahan pertimbangan Gubernur Jawa Barat.

Dalam surat bernomor 561/6071/Disnakertrans dengan perihal UMK Karawang 2024, terdapat rekomendasi usulan kenaikan upah sebesar 12 persen dari UMK tahun 2023. Kenaikan itu mencapai Rp5.797.321 dari UMK 2023 yang sebesar Rp.5.176.179.

Usulan kenaikan UMK Karawang 2024 hingga mencapai Rp5,7 Juta itu, diharapkan dapat berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Juga: Bey Machmudin Tinjau Alun-alun Karawang Hasil Revitalisasi dan Fasilitas RSUD

Sebelumnya, Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh telah menerima perwakilan buruh dari KBPP (Koalisi Buruh Pangkal Perjuangan) pada 18 November 2023. Dalam kesempatan tersebut Ia mendukung aspirasi buruh soal upah minimum kerja.

“Tentu, harapan teman-teman buruh adalah kenaikan. Kami mendukung atas upaya teman-teman dari buruh yang menginginkan peningkatan kesejahteraan,” kata Aep sebagaimana dikutip Galamedianews dari Instagram @aep_syaepulohse, pada 23 November 2023.

UMP Jawa Barat 2024 

Usulan kenaikan UMK Karawang 2024 tentu saja lebih besar bila dibandingkan dengan kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) 2024 Jawa Barat. Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan kenaikan UMP sebesar 3,57 persen.

Kenaikan UMP Jawa Barat 2024 sebesar 3,57 persen yang mengalami kenaikan sebesar Rp70.825 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp1.986.670. 

"UMP 2024 ditetapkan Rp2.057.495, naik 3,57 persen," ujar Bey Machmudin sebagaimana dikutip Galamedianews dari jabarprov.go.id.

Bey menuturkan kenaikan ini telah disesuaikan dengan aspirasi berbagai pihak termasuk asosiasi serikat pekerja dan menerima rekomendasi terkait perhitungan UMP dari Dewan Pengupahan.

Ia juga memahami keinginan para burung yang mengharapkan kenaikan upah hingga mencapai 15 persen. Namun Bey menyebutkan bahwa keputusan tersebut berdasarkan peraturan yang berlaku dan perwakilan berbagai pihak.

Pj Gubernur Jawa Barat juga menyebutkan bahwa UMP Jawa Barat 2024 menjadi pedoman untuk kenaikan UMK 2024 di kabupaten/kota yang paling lambat akan diumumkan pada 30 November 2023.***

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: Jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler