SPBU Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek Curangi Konsumen, Mendag Lakukan Penyegelan

23 Maret 2024, 20:09 WIB
SPBU Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek curangi konsumen, Mendag lakukan penyegelan/Tangkapan layar gambar pompa SPBU Rest Area KM 42 B yang berlaku curang Instagram/@zul.hasan// /

GALAMEDIANEWS – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan lakukan sidak, di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek. Ternyata 3 dispenser SPBU ditemukan adanya alat tambahan, yang mengakibatkan mempengaruhi takaran.

Dampak dari alat tambahan tersebut akan merugikan konsumen, dalam hal biaya yang dikeluarkan tidak sama dengan jumlah bahan bakar yang seharusnya diterima.

Jelang hari raya Idul Fitri dan jelang arus mudik, Kementerian Perdagangan akan mengecek seluruh SPBU yang ada di Indonesia. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memperingatkan kepada, pengelola SPBU untuk tidak main-main berlaku curang dengan mengakali takaran.

Direktorat Metrologi sebagai pengawas menemukan adanya, tambahan alat di 3 dispenser SPBU Rest Area KM 42 B saat sidak.

Dugaan tindak pidana bidang metrologi yang terjadi di SPBU Rest Area KM 42 B, mengakibatkan dihentikannya operasional SPBU. Seketika saat itu juga ketika ditemukannya dugaan kecurangan, Mendag langsung melakukan penyegelan dan penghentian operasional. Dengan demikian maka pengelola SPBU tersebut terancam, dugaan tindak pidana metrologi.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Sebuah Mini Bus Terbakar di SPBU Cikamuning KBB, 1 Orang Alami Luka Bakar

“Seluruh SPBU dimanapun berada, kita akan cek semuanya di seluruh Indonesia jangan main-main, jangan main curang. Jangan tambah alat, jangan mengakali, merugikan konsumen, karena itu pidana,” ujar Zulkifli Hasan dalam postingan Instagram @zul.hasan Sabtu, 23 Maret 2024.

Keberadaan alat tambahan tersebut mengakibatkan, ketidak sesuaian takaran bahan bakar yang seharusnya diterima konsumen. Zulhas sapaan akrab Zulkifli Hasan memperingatkan, agar jangan mengakali atau berlaku curang karena itu pidana. Diketahui bahwa SPBU Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, berada di wilayah hukum Kabupaten Karawang.

“Ini ga boleh, ini bisa mempengaruhi hitungan, misalnya angkanya 20 tapi bensin yang keluar 15,” ujarnya.

Baca Juga: Agen Judi Togel Berkamuflase SPBU Mini, Polresta Bandung Langsung Bertindak

Belum diketahui lebih detail bagaimana SPBU ini memakai tambahan alat, dan sudah berapa lama alat tersebut terpasang. Nama penanggung jawab SPBU Rest Area KM 42 B Tol Jakarta-Cikampek, juga belum dipublikasikan identitasnya. Namun operasional SPBU tersebut kini, telah disegel dan dihentikan penjualannya.

Arus mudik lebaran tahun 2024 diketahui akan berlangsung, dalam hitungan hari menuju hari raya Idul Fitri. Diketahui bahwa pemudik roda 4 kerap menggunakan jalan Tol, dalam perjalanan mudiknya. Keberadaan Rest Area di masa mudik lebaran biasanya ramai, digunakan pemudik untuk mengisi bahan bakar kendaraannya.

Dengan adanya temuan kecurangan tersebut, jika hal itu dibiarkan maka akan dapat menimbulkan kerugian bagi konsumen. Jika kerugian konsumen tersebut terakumulasikan, maka nilainya menjadi sangat besar.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: Instagram @zul.hasan

Tags

Terkini

Terpopuler