Ungkap Mayat Tanpa Identitas Korban Pembunuhan, Polresta Bandung Amankan 4 Tersangka

26 Maret 2024, 22:31 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo saat Konferensi Pers pengungkapan temu mayat di Soreang. /

GALAMEDIANEWS - Polresta Bandung berhasil mengungkap penemuan mayat tanpa identitas yang merupakan korban pembunuhan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menciduk 4 pelaku yang 2 diantaranya masih dibawah umur.

Penemuan mayat itu sendiri pada tanggal 17 Maret 2024, tepatnya pukul 03:30 WIB. Dimana warga Soreang Kabupaten Bandung dihebohkan dengan adanya penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas dengan luka tusuk yang berada di leher.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. “Saat melakukan olah TKP, tidak ada identitas korban dan tidak ada saksi, sehingga pengungkapannya butuh waktu kurang lebih 7 hari,” ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, pada saat Konferensi Pers, Selasa 26 Maret 2024.

Baca Juga: Jaringan Listrik di Cikancung Rusak Akibat Pembakaran Sampah Warga, Ini Imbauan PLN UP3 Majalaya

Menurut Kusworo, berkat kerjakeras anggota dalam mengungkap kasus ini, pihaknya bisa mendapatkan identitas korban.

“Identitas korban berinisial L, kemudian kita menghubungi pihak keluarganya dan diketahui korban memiliki kekurangan, yang bersangkutan tidak memiliki handphone, tidak membawa identitas tanda pengenal dan lain sebagainya,” ucapnya.

Dalam penyelidikan, pihaknya bisa mendapatkan satu petunjuk, bahwa beberapa saat sebelum kejadian penusukan, ada keributan 2 kelompok remaja. Salah satu pihak yang sedang berkonflik tersebut standby di seputaran Soreang (TKP).

Saat mereka sedang nongkrong, datanglah korban. "Karena korban ada keterbelakangan dan tidak membawa uang, korban meminta sejumlah uang kepada para pemuda tersebut,” kata Kusworo.

Baca Juga: Bukan Dosa? Kejahatan yang Belum Dilakukan Dihitung Kebaikan yang Sempurna oleh Allah pada Bulan Ramadhan

Kelompok pemuda tersebut tersinggung hingga terjadilah pengeroyokan kepada korban. "Ada yang melakukan penendangan, melakukan pemukulan, melakukan pembacokan, melakukan penusukan. Namun yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban itu adalah penusukan yang dilakukan oleh tersangka inisial SWN alias Koben (20),” sambungnya.

Koben diketahui melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam, yang ditusukkan kebagian leher korban, dan tergeletak seketika. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan kepada korban yang mengakibatkan meninggal dunia, kemudian dilapisi lagi dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Tersangka juga dijerat dengan Pasal kepemilikan senjata tajam, Undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951, dengan tidak sesuai dengan mata pencahariannya, dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara,” tutur Kusworo.

Menurut kusworo, total pelaku ada 4 orang, dimana 2 orang diantaranya masih dibawah umur, yaitu 17 tahun dan 14 tahun. “Yang dibawah umur tetap diproses, hanya tempatnya berbeda, dan tidak kami tampilkan di press conference ini,” ujarnya.***

Editor: Dadang Setiawan

Tags

Terkini

Terpopuler