Hadirkan Tiga Saksi, Sidang Adetya Yessy Seftiani Ditunda Gara-Gara Pengacara dan Terdakwa Walk Out

21 Juni 2024, 08:51 WIB
Sidang perkara penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 20 Juni 2024./Lucky M Lukman/Galamedianews /

GALAMEDIANEWS - Sidang dugaan penipuan dan penggelapan Rp 5 miliar dengan terdakwa ibu satu anak, Adetya Yessy Seftiani, digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 20 Juni 2024.

Persidangan menghadirkan tiga orang saksi, masing-masing Reza, Mariana dan Irena. Namun, pemeriksaan saksi yang sedianya dilakukan tak berlanjut.

Baca Juga: Haul Bung Karno ke-54, Abdy Yuhana: Momentum Mengingat Keteladanan, Dedikasi dan Loyalitas

Pasalnya, tim pengacara Adetya Yessy Seftiani yang dipimpin pengacara kondang Hotma Sitompul memilih untuk walk out alias meninggalkan ruang sidang. Mereka mengklaim merasa keberatan karena saksi korban tidak hadir.

Selain tim kuasa hukum, terdakwa Adetya Yessy Seftiani juga ikut meninggalkan ruang sidang dengan dikawal petugas pengawal tahanan.

Kuasa hukum merasa keberatan karena saksi korban tidak pernah memenuhi panggilan datang ke muka persidangan.

Hotma Sitompul menyatakan, merujuk pada pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP, menerangkan yang pertama-tama didengar keterangannya adalah korban yang menjadi saksi.

Baca Juga: 3 SMA Terbaik di Cirebon Jawa Barat, Info Penting bagi Peserta PPDB 2024, Salah Satunya Ada SMAN 2

"Buat kami saksi Stelly Gandawijaya ini sudah menghina pengadilan karena tidak datang. Panggil dulu dia, kalau dia tidak hadir kami minta sidang ini ditunda. Tapi kalau sidang ini tetap dilanjutkan maka kami penasehat hukum dan terdakwa akan keluar dari persidangan ini," papar Hotma.

Majelis hakim kemudian menanyakan kepada tiga saksi yang sudah hadir dan hakim anggota. Mereka sepakat agar sidang tetap dilanjutkan tanpa saksi korban.

Namun, tim kuasa hukum terdakwa bersikukuh tidak akan melanjutkan mengikuti persidangan, jika tidak ada saksi korban Stelly Gandawijaya.

Akhirnya, sidang pun ditunda lantaran tim kuasa hukum bersama terdakwa meninggalkan ruang sidang.

"Pemeriksaan ditunda karena JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa, sidang ditunda dan dilanjutkan pada Selasa 25 Juni 2024," kata Hakim.

Baca Juga: Wasekjen DPP Partai Gerindra Mendadak Deklarasikan Diri Maju di Pilkada KBB, Sejumlah Artis Beri Dukungan! 

Seperti diketahui, Adetya Yessy Seftiani Alias Sasha (48) didakwa dugaan pengelapan dan penipuan dalam jual beli rumah miliaran rupiah. Angkanya disebut mencapai Rp 5 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Yadi Kurniawan mendakwa Adetya Yessy Seftiani dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Jaksa Yadi menyebutkan, terdakwa Adetya telah melakukan penggelapan dan penipuan jual beli rumah yang berlokasi di Komplek Setra Duta, Blok F, Kota Cimahi

Adapun perbuatan tersebut, kata Yadi, dilakukan terdakwa Adetya pada 5 Februari 2015 di Bank BNI Cabang Pasteur, Jalan Dr. Djundjunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, Jawa Barat.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler