Reuni PA 212 Tak Jadi Digelar, Diganti Dialog Nasional Hadirkan Habib Rizieq dan 100 Ulama

18 November 2020, 07:23 WIB
PA 212 batal menggelar acara reuni di Monas karena tak mengantongi izin. /Dok. ANTARA

GALAMEDIA - Reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 dipastikan batal digelar pada 2 Desember 2020. Pasalnya, permohonan untuk menggunakan Monas sebagai lokasi reuni yang diajukan panitia tidak dikabulkan.

Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung juga menjadi alasan acara yang biasa digelar tiap tahun itu ditunda.

"Pelaksanaan reuni 212 tahun 2020 ditunda untuk sementara dengan mengamati pelaksanaan pilkada serentak 2020," begitu bunyi siaran pers dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212, dikutup dari akun Twitter FPI, Rabu 18 November 2020.

Baca Juga: Lewat Lukisan Motif Batik di Frame Sepeda, Andi Sopandi Kampanyekan Lawan Covid-19

Siaran pers diteken oleh Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis, Ketua Umum GNPF-U Yusuf Martak, dan Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif.

Lewat siaran pers itu, ketiga organisasi tersebut turut meminta pemerintah berkomitmen melarang dan menindak aktivitas pilkada yang menimbulkan kerumunan.

"Jika ada pembiaran kerumunan oleh pemerintah, maka reuni 212 tahun 2020 akan tetap digelar di waktu yang tepat," lanjut siaran pers itu.

Baca Juga: Industri Game Daring Tidak Berpengaruh Pandemi Covid-19

siaran pers PA 212. (Twitter/@DPPFPI_ID)

Baca Juga: Terbaru, Harga Emas Hari Ini, Rabu 18 November 2020 Ada yang Stabil Ada juga yang Turun

Meski reuni 212 di Monas ditunda, dalam siaran pers disebutkan bakal ada dialog nasional pada 2 Desember 2020. Dialog itu akan dihadiri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sebagai narasumber serta 100 tokoh serta ulama. Acara disebut akan tetap digelar dengan menerapkan protokol Covid-19.

Dalam siaran persnya, FPI, GNPF Ulama, dan PA 212 juga mengimbau para alumnus 212 untuk mengadakan istigasah pada 2 Desember 2020. Tujuannya agar wabah Covid-19 diangkat dari Indonesia. Istigasah itu juga diimbau digelar dengan mengikuti protokol kesehatan.

Baca Juga: Menteri Kesehatan Sebut 94 Persen Kasus Kematian Pasien Covid-19 Disertai dengan Penyakit Penyerta

"Pelaksanaan Istighosah dilaksanakan di masjid-masjid, mushola, pondok pesantren, majelis taklim dengan wajib melaksanakan Protokol Covid-19 dengan memakai masker, menjaga jarak, serta tidak dilaksanakan di ruang terbuka seperti lapangan," begitu bunyi siaran pers.***

Editor: Lucky M. Lukman

Tags

Terkini

Terpopuler