Status DKI Jakarta Ramah Anak Terancam Dicabut, Kenapa Ya?

21 November 2020, 11:17 WIB
Arist Merdeka Sirait. /Instagram : aristmerdeka_official

GALAMEDIA - Status DKI Jakarta sebagai Kota Ramah Anak patut dipertanyakan dan terancam dicabut. Hal itu tak lepas dari aksi yang dilakukan oleh seorang pegawai honorer penjaga dan pengelola Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Kelurahan Meruya Utara, Kembangan Jakarta Barat.

Pegawai honorer berinisial HL (49) itu malah jadi menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap seorang anak berinsial AAL (14). Kasus persetubuhan itu telah merusak wajah dan keberadaan RPTRA di DKI Jakarta.

Baca Juga: HNW Sebut Habib Rizieq Menyelamatkan NKRI, Tak Seperti Kelompok Teroris Separatis di Papua

Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menjelaskan, pelaku saat ini sudah ditangkap dan ditahan di Polsek Kembangan.

Menurutnya, pelaku HL sudah patut dikenakan ketentuan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan PERPU No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahunv2002 tentang Perlindungan Anak dan UU RI Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun.

Namun jika terbukti dilakukan berulang kali dan korbannya lebih dari satu orang, maka tidak berlebihan pelaku dapat dikenakan dengan hukuman tambahan yakni kebiri (kastrasi) melalui suntik kimia.

Baca Juga: Miris, Warga yang Ditembak KKB di Sinak Papua Ternyata Berstatus Pelajar SMA

"Hukuman tambahan itu dapat dilakukan setelah pelaku menjalani pidana pokok yang dijatuhkan oleh hakim," begitu disampaikan Arist, Sabtu 21 November 2020.

Atas kejadian tersebut, Komnas PA meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan dan fungsi RPTRA yang ada di DKI Jakarta. Peristiwa kejahatan seksual harus direspon cepat.

Masih dari pernyataannya, Anies Baswedan diharapkan wajib hadir untuk membenahi keberadaan RPTRA di DKI Jakarta termasuk evaluasi terhadap pengelolah dan program-program RPTRA.

"Perlindungan bagi anak yang memanfaatkan keberadaan dan fasilitas RPTRA harus dipastikan steril atau bebas dari predator atau monster anak sehingga anak terjaga dan mendapat perlindungan," jelasnya.

Baca Juga: Ricky Yacobi Meninggal Dunia, Ini Deretan Klub yang Pernah Dibelanya

Ia menambahkan, Gubernur DKI Jakarta tidak boleh cuek dan tutup mata terhadap peristiwa ini. Jangan menganggap persoalan anak bukan persoalan Gubernur. Anies Baswedan sebagai pemimpin umat termasuk anak-anak wajib memastikan hak anak terlindungi.

"Apalagi DKI Jakarta telah dinyatakan dan menyandang predikat dari pemerintah pusat sebagai Kota Layak Anak," sambungnya.

Dengan status itu, Komnas PA mendesak Gubernur DKI Jakarta untuk segera melakukan pembenahan seluruh pengelolah RPTRA di DKI Jakarta termasuk di Kepulauan Seribu. Jika tidak segera dibenahi, Komnas PA merekomendasi status DKI Jakarta sebagai status kota ramah anak segera dicabut.***

Editor: Lucky M. Lukman

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler