Soroti Baliho FPI dan Habib Rizieq, Petinggi PKPI: Jadi Ingat Cerita Soal Orang Kentut di Angkot

- 26 November 2020, 20:29 WIB
Ilustrasi pencopotan baliho yang dinilai tak berizin: Satpol PP telah berhasil menurunkan 1.483 reklame tak berizin di Jakarta termasuk milik FPI bergambar Habib Rizieq.
Ilustrasi pencopotan baliho yang dinilai tak berizin: Satpol PP telah berhasil menurunkan 1.483 reklame tak berizin di Jakarta termasuk milik FPI bergambar Habib Rizieq. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar./

Awi mengatakan, aparat penegak hukum memiliki sejumlah aturan yang mengikat dalam penanganan suatu perkara. Di mana, ada sejumlah delik-delik yang harus dipenuhi sebelum mengusut sebuah kasus tertentu.

Dalam hal ini, kata Awi, pihaknya berpedoman pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta beberapa aturan lain.

"Polri bekerja sebagai penegak hukum, kami juga ada aturannya," ucap dia.

Meski begitu, ia menyatakan polisi tetap akan membantu Satpol PP apabila memang menemukan pelanggaran aturan daerah dalam pemasangan baliho di Jakarta.

Baca Juga: Emak-Emak Kecewa, Sudah Dandan Habis-habisan Tapi Dibubarkan Satgas Covid

Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi pun ikut menyorot soal baliho tersebut. Ia lebih melihat alasan FPI dan bantahan bahwa pemasangan bukan dilakukan oleh FPI.

Teddy menyampaikan pandangannya lewat kicauan di akun Twitter pribadinya, seperti dikutip Galamedia, Kamis, 26 November 2020.

"FPI ngaku yg pasang baliho bukan mereka, tapi umat. Walaupun agak meragukan karena bentuk balihonya seragam, karena kalau org perorangan, pasti desainnya berbeda2, tapi ok lah..," begitu cuitan Teddy.

Namun ia tak berhenti disitu saja mengeluarkan pandangannya. Teddy merasa heran ketika baliho dicopot, FPI yang merasa keberatan. Padahal FPI mengklaim pemasangan bukan dilakukan oleh mereka.

Baca Juga: Habib Rizieq Dirawat Rumah Sakit, Begini Kondisi Terkininya

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x