Soroti Baliho FPI dan Habib Rizieq, Petinggi PKPI: Jadi Ingat Cerita Soal Orang Kentut di Angkot

- 26 November 2020, 20:29 WIB
Ilustrasi pencopotan baliho yang dinilai tak berizin: Satpol PP telah berhasil menurunkan 1.483 reklame tak berizin di Jakarta termasuk milik FPI bergambar Habib Rizieq.
Ilustrasi pencopotan baliho yang dinilai tak berizin: Satpol PP telah berhasil menurunkan 1.483 reklame tak berizin di Jakarta termasuk milik FPI bergambar Habib Rizieq. /ANTARA FOTO/Aprillio Akbar./

GALAMEDIA - Pencopotan baliho bergambar Habib Rizieq Shihab di DKI Jakarta dan sejumlah daerah lainnya di Indonesia masih menjadi sorotan.

Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman secara tegas menyatakan pencopotan itu merupakan perintahnya. Meski belakangan ada pelurusan pernyataan karena pencopotan disebut atas permintaan Satpol PP.

Pencopotan baliho bergambar Habib Rizieq itu hingga saat ini masih dilakukan. Mayjen TNI Dudung Abdurachman saat itu menyatakan, pencopotan dilakukan karena baliho berisi narasi provokatif.

Baca Juga: Habib Rizieq Masuk Rumah Sakit, Kasus Kerumunan di Petamburan Naik ke Tahap Penyidikan

Anggota TNI pun dikerahkan untuk membersihkan baliho-baliho yang terpasang. Belakangan, FPI 'melawan' dengan memasang kembai baliho meski akhirnya persoalan itu lambat laun mulai mereda.

Di sisi lain, aparat kepolisian menyatakan tidak menemukan unsur perbuatan melawan hukum atau pelanggaran pidana dalam narasi sejumlah baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

"Apa peristiwa pidananya? Semuanya dari situ berasal. Pakai peristiwa pidananya dulu, atau ada perbuatan melawan hukum apa? Ada laporannya, enggak?" kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis 26 November 2020.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. /
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. /

Baca Juga: Terungkap, Staf Menteri KKP Edhy Prabowo yang Ikut Jadi Tersangka Pernah Nyaleg dari PDIP

Awi mengatakan, aparat penegak hukum memiliki sejumlah aturan yang mengikat dalam penanganan suatu perkara. Di mana, ada sejumlah delik-delik yang harus dipenuhi sebelum mengusut sebuah kasus tertentu.

Dalam hal ini, kata Awi, pihaknya berpedoman pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), serta beberapa aturan lain.

"Polri bekerja sebagai penegak hukum, kami juga ada aturannya," ucap dia.

Meski begitu, ia menyatakan polisi tetap akan membantu Satpol PP apabila memang menemukan pelanggaran aturan daerah dalam pemasangan baliho di Jakarta.

Baca Juga: Emak-Emak Kecewa, Sudah Dandan Habis-habisan Tapi Dibubarkan Satgas Covid

Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi pun ikut menyorot soal baliho tersebut. Ia lebih melihat alasan FPI dan bantahan bahwa pemasangan bukan dilakukan oleh FPI.

Teddy menyampaikan pandangannya lewat kicauan di akun Twitter pribadinya, seperti dikutip Galamedia, Kamis, 26 November 2020.

"FPI ngaku yg pasang baliho bukan mereka, tapi umat. Walaupun agak meragukan karena bentuk balihonya seragam, karena kalau org perorangan, pasti desainnya berbeda2, tapi ok lah..," begitu cuitan Teddy.

Namun ia tak berhenti disitu saja mengeluarkan pandangannya. Teddy merasa heran ketika baliho dicopot, FPI yang merasa keberatan. Padahal FPI mengklaim pemasangan bukan dilakukan oleh mereka.

Baca Juga: Habib Rizieq Dirawat Rumah Sakit, Begini Kondisi Terkininya

"Anehnya ketika dicopot, kenapa FPI kebakaran jenggot? Jadi ingat cerita soal org kentut diangkot..," sambung Teddy.

Baca Juga: Pastikan Keamanan Akun Anda, Begini Cara Aktivasi Fitur Rekognisi Wajah dan Sidik Jari ShopeePay

Cuitan Teddy pun dikomentari warganet. Ada yang setuju, ada juga yang menyindir.

"Makanya mereka semangat pasang baliho junjunganya di mana2 dgn maksud biar di kenal......weeeaalllahh receh banget ya caranya, amatiran...," komentar warganet.

"FPI ..HRS..lagi seksi...lebih dan lebih seksi dari PKPI," sindir warganet.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x