Kapolda Metro Jaya Tegaskan Ada Tindak Pidana di Kerumunan Acara Habib Rizieq

- 27 November 2020, 15:28 WIB
Simpatisan memadati markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat untuk menghadiri acara Maulid Nabi, Sabtu, 14 November 2020.
Simpatisan memadati markas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat untuk menghadiri acara Maulid Nabi, Sabtu, 14 November 2020. /Tangkap Layar YouTube/Front TV

GALAMEDIA - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Fadil Imran menegaskan adanya temuan tindak pidana dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020 lalu.

"Penyidik yang tangani kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga hari ini (Jumat) naik ke penyidikan," terang Fadil Imran kepada wartawan di Mako Polda Metro Jaya, Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: Pangdam Jaya Copot Baliho Habib Rizieq, Gatot Nurmantyo Singgung Perintah Panglima TNI dan Presiden

Meski tidak berbicara banyak mengenai perkembangan kasus tersebut, Fadil mengatakan semua pihak yang tarkait dalam kasus akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," tambahnya.

Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki pelanggaran protokol kesehatan dengan timbulnya kerumunan pada Sabtu, 14 November 2020 lalu.

Baca Juga: Edhy Prabowo dan Istri Belanja Barang Mewah Sebelum Ditangkap KPK, Ini Diantaranya

Polisi juga telah melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut dan menemukan adanya unsur pidana pelanggaran UU kekarantinaan dan meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.

Baca Juga: Operasi Perketatan AKB, Satpol PP Kota Bandung Sasar Kawasan Padat Penduduk

Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x