Ikut Kampanye Pilkada, Kepala Sekolah Ini Divonis Empat Bulan Penjara

- 29 November 2020, 08:46 WIB
Ilustrasi penjara.
Ilustrasi penjara. /Pixabay/Ichigo121212. /

GALAMEDIA - Gara-gara ikut aktif dalam kampanye salah satu pasangan calon pada Pilkada Pelalawan 2020, Kepala Sekolah SD Negeri di Kabupaten Pelalawan, Riau, berinisial BH divonis empat bulan penjara, dan denda Rp2 juta, subsider satu bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat.

Terdakwa BH dijerat dengan Undang-Undang tentang netralitas ASN.

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Pelalawan, Khaidir melalui pernyataan yang diterima di Pekanbaru, Sabtu, 28 November 2020, sidang vonis itu dilaksanakan di PN Pelalawan pada Jumat 27 November 2020.

Baca Juga: Ada Aktivitas Penyesaran di Dasar Laut, Gempa 4.9 SR Guncang Kabupaten Sukabumi

BH diketahui ikut berperan aktif pada sebuah kegiatan kampanye dialogis salah satu pasangan peserta Pilkada di Desa Sering, Kecamatan Pelalawan, pada 15 Oktober 2020.

Sebenranya BH sempat diperingatkan Pengawas Kelurahan/Desa saat melakukan pemasangan bendera partai politik, namun terdakwa tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Saat kampanye dialogis berlangsung, seperti dilansirkan Antara, Minggu 29 November 2020, terdakwa BH yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) memberikan kata sambutan mewakili tuan rumah.

Baca Juga: Rumah Sakit UMMI Dilaporkan ke Polisi, FPI: HRS yg Dirawat, Lu yg Sakit!

Tidak hanya itu, BH juga membaca doa dan berjoget di dalam kegiatan tersebut.

Fatalnya, pascakegiatan kampanye tersebut, BH juga ikut foto bersama sambil memperlihatkan simbol jari yang secara jelas mendukung pasangan tersebut.

Hasil pengawasan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh Pengawas Kelurahan/Desa tersebut dituangkan dalam bentuk temuan pada 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Enggan Terbuka Soal Hasil Swab Test, Satgas Akan Ambil Langkah Hukum

Disebabkan adanya keterbatasan kemampuan Panwas Kecamatan serta minimnya sarana dan prasarana dalam menindaklanjuti temuan tersebut. Temuan akhirnya diambil alih oleh Bawaslu Kabupaten Pelalawan setelah dilakukan rapat pleno oleh Bawaslu setempat.

Khaidir menjelaskan, temuan tersebut telah diproses sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan telah dilimpahkan kepada penyidik dan akhirnya ke pengadilan.

Khaidir menegaskan, jauh sebelum terjadinya masalah ini, pihak Bawaslu Pelalawan sudah menyurati lembaga-lembaga pemerintah mulai dari Bupati hingga kepada instansi lainnya agar menjaga netralitas ASN dalam pada Pilkada tahun ini.

Baca Juga: Gempa Bumi Cukup Besar Guncang Dua Wilayah di Indonesia, Sabtu, 28 November 2020

Khaidir berharap, seluruh ASN khususnya dan pegawai di lingkungan pemerintah non-ASN agar selalu menjaga netralitas dirinya dengan tidak menunjukkan keberpihakkannya, memposting maupun memberikan tanda "like" pada salah satu paslon maupun tim kampanye.***

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x