Sehingga prinsip menempatkan orang yang tepat di SKPD, harus menjadi acuan termasuk dalam rotasi jabatan dan tidak sekedar memutar pejabat saja.
"Jadi jangan asal rotasi tapi harus dipertimbangkan secara matang. Tempatkan pejabat yang sesuai kompetensinya, karena ini terkait dengan jalan tidaknya program di SKPD," ujarnya.
Baca Juga: Spekulasi Fadli Zon Jabat Menteri, Rocky Gerung: Dia Bisa Jadi Liar dan Ikut-ikutan Atur KSP
Achmad menjelaskan, ada hal yang tidak boleh diabaikan, dimana rotasi jabatan jangan sampai melanggar prinsip dasarnya. Seperti menempatkan pejabat sesuai dengan kompetensinya, memenuhi syarat administrasi dan lain sebagainya.
"Sepanjang memenuhi syarat dan kompeten, siapapun yang mendapatkan rotasi tidak masalah," ucapnya.
Ia menerangkan, tugas utama dewan dalam melakukan pengawasan memiliki makna yang luas, salah satunya dengan memberikan masukan membangun untuk pihak eksekutif dalam melaksanakan rotasi jabatan secara ideal.
Baca Juga: Habib Rizieq Dituding Kabur dari RS, Jubir Presiden Singgung Pejabat Korea yang Ditembak Mati
Namun tidak bisa masuk pada ranah intervensi dan menentukan pejabat tertentu, karena hal itu di luar wilayah dewan secara langsung.
"Maka sejatinya rotasi jabatan mampu meningkatkan kinerja. Dengan tujuan dan langkah bersama dalam memajukan Kota Bandung," tambahnya.***