Ambil Surat Panggilan Habib Rizieq ke Polda Metro Jaya, Tim Kuasa Hukum Luruskan Informasi Ini

- 11 Desember 2020, 16:02 WIB
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab. /YouTube/Front TV

"Saya luruskan Habib Rizieq tidak sakit jadi tidak ada surat sakitnya, itu kan kebohongan kalau misalkan saya bilang sedang sakit dan ada surat sakitnya kan. Makanya kita katakan sedang pemulihan , dokternya mengatakan demikian," ujar Aziz seperti dilansirkan Antara.

Berita sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu 14 November 2020 lalu.

Baca Juga: Tewaskan 224 Orang, Gara-gara Kegemukan Otak Serangan Kedubes AS Terpaksa Dibebaskan dari Penjara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, selain Rizieq ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Yusri.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x