Baca Juga: Peran Lima Jubir Vaksinasi Covid-19 Dinilai Tak Jelas, Farhan: Tampak Ada Kegagalan Koordinasi
"NIP sudah keluar, tinggal proses SK CPNS. Mereka mulai bekerja di awal tahun, Januari 2021. Mereka mendapatkan gaji pertamnya di Januari. Dibayar 80 persen untuk gaji pokok berikut tunjangan-tunjangan lainnya," Kata Isnendi.***