Berdasarkan pasal 7 dan pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020, akan dipilih 7 anggota Komisioner KND, terdiri dari 4 anggota yang mewakili ragam disabilitas dan 3 anggota dari non disabilitas.
Baca Juga: Kapolres Sumedang : Covid-19 Belum Berlalu, Ayo Sayangi Diri Sendiri dan Keluarga
Menurutnya seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Seleksi administrasi akan dilakukan secara daring.
Kemudian seleksi wawancara akan dilakukan secara luring dalam menentukan 14 calon terbaik yang akan diusulkan kepada presiden. Nantinya sebanyak tujuh orang akan ditetapkan sebagai komisioner KND 2021-2026.
Pihaknya juga memperkenalkan anggota panitia seleksi terbuka Komisioner KND, yaitu Harkristuti Harkrisnowo yang dikenal sebagai akademisi, Angkie Yudistia berasal dari profesional dan penyandang disabilitas rungu wicara, Sinta Nuriyah Wahid sebagai tokoh masyarakat dan penyandang disabilitas fisik, serta Siswadi seorang praktisi dan penyandang disabilitas fisik.
"Nantinya mereka juga bisa memberikan masukan kepada Kemensos, ketika masih kurang optimal dalam melindungi dan memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas," tambahnya.***