Jelang Libur Natal dan Tahun Baru Kapolri Keluarkan Maklumat, Ini Isinya

- 23 Desember 2020, 20:48 WIB
Kapolri Jendral Idham Aziz M.Si.
Kapolri Jendral Idham Aziz M.Si. /Liston/

GALAMEDIA - Jelang libur natal dan tahun baru, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Maklumat, Rabu 23 Desember 2020.

Maklumat tersebut untuk memutus mata untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran virus corona (atau Covid-19) saat libur panjang akhir tahun.

Maklumat bernomor Mak/ 4 /XII/2020 itu tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Pasar dan Lokasi Keramaian Lain Jadi Sasaran Sosialisasi Protokol Kesehatan

"Ya benar (Maklumat Kapolri). Tujuannya agar mencegah terjadinya penyebaran virus corona," tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu 23 Desember 2020.

Dalam Maklumat Kapolri tersebut, seperti dilansirkan PMJNews, kepatuhan protokol kesehatan itu lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas dalam masyarakat.

Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Pendatang yang Masuk Cimahi harus Menunjukan Hasil Rapid Test Antigen

Sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa:
a. perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
b. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
c. arak-arakan, pawai dan karnaval;
d. pesta penyalaan kembang api.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x