Siap-siap Kena Denda Rp 1 Juta Jika Anda Melanggar Prokes di Daerah Ini

- 24 Desember 2020, 16:23 WIB
Ilustrasi penegakkan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan.
Ilustrasi penegakkan sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan. /Dok / Humas Provinsi Jateng/

Dalam Pasal 92 Ayat 1 telah terinci ada sejumlah sanksi yang dapat langsung diterapkan bagi pelanggar protokol kesehatan yakni teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial dengan membersihkan fasilitasi umum, denda administratif maksimal sebesar Rp 1.000.000, daya paksa polisional dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas yang berwenang untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah bagi perseorangan.

Sedangkan bagi penanggung jawab kegiatan atau usaha dapat dikenakan teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembubaran kegiatan, pembekuan sementara izin usaha, pencabutan izin usaha, dan denda administratif maksimal sebesar Rp 5.000.000.

Baca Juga: Hasil Penjualan Narkoba di Petamburan, Diduga untuk Biayai Jaringan Teroris

Kemudian tertera pula sanksi bagi setiap orang yang melanggar atau tidak melaksanakan kewajiban penerapan karantina mandiri atau isolasi mandiri berupa daya paksa polisional, atau denda administratif maksimal sebesar Rp 1.000.000.

Selanjutnya teguran lisan atau teguran tertulis dilaksanakan pada masa sosialisasi paling lama 7 hari setelah peraturan daerah ditetapkan.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x