KontraS Tuding Adanya Penghinaan terhadap Hukum dalam Kasus Penembakan 6 Anggota FPI

- 26 Desember 2020, 12:29 WIB
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti/
Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti/ /https://kontras.org/



GALAMEDIA - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti menyebut jika kasus penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, beberapa waktu lalu merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Terkait hal itu, KontraS mengaku telah melakukan penyelidikan independent.

Hal tersebut diungkapkan Fatia pada acara diskusi Indonesia Leaders Talk '6 Nyawa dan Kemanusiaan Kita' di Youtube Rasil TV, dikutip Sabtu 26 Desember 2020.

"Ini pelanggaran HAM karena penembakan yang dilakukan sewenang-wenang oleh institusi negara melalui kepolisian," ungkap Fatia.

Baca Juga: Putra Mahkota Mohammed bin Salman Jadi Pertama Penerima Vaksin Covid-19 di Arab Saudi

Fatia memaparkan, adanya pelanggaran HAM yang dimaksud yakni petugas hukum dalam hal tersebut merupakan Polisi yang telah sewenang-wenang melakukan penembakan kepada pengawal Habib Rizieq Shihab.

Menurutnya, peristiwa penembakan yang terjadi mengakibatkan tewasnya para korban dari laskar FPI, dengan demikian ada penghinaan terhadap hukum yang dilakukan oleh penegak hukum sendiri.

Fatia menerangkan jika kepolisian sebagai institusi hukum telah sewenang melalukan penembakan tanpa adanya proses hukum terlebih dahulu. Dampaknya justru melemahkan posisi hukum.

Baca Juga: Tak Terima Dipepet Anak Muda, Polisi Hendak Jaga Ops Lilin Tabrak Pemotor: Status Masih Saksi

"Penghinaan penegakkan hukum dalam hal ini karena penembakan atas terbunuhnya orang-orang yang tewas dilakukan tanpa ada proses hukum. Selain itu juga mencederai asas praduga tak bersalah yang harus dimiliki terduga pelaku pelanggaran atau tindak pidana," paparnya.

KontraS juga mengungkap jika kepolisian dinilai tidak transparan dalam melakukan rekonstruksi yang berujung pada pelanggaran hak atas informasi kepada publik.

Menurut Fatia, rekonstruksi yang berujung pada pelanggaran hak informasii public juga tidak terpenuhi, karena dalam gelar perkara tersebut Polri disebut terkesan tidak transparan.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Risma Bakal Dipasang Jadi Gubernur DKI Jakarta, Lalu Presiden 2024

"Harusnya proses pemeriksaan, rekonstruksi, dibuka seterang-terangnya kepada publik. Kita harus mendukung Komnas HAM dalam menjalankan investigasinya terkait penembakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh polisi," tegas dia.

Sebelumnya, Komnas HAM mengambil dokumen penunjang investigasi kasus kematian 6 anggota Laskar FPI yang tewas tertembak dalam bentrokan dengan aparat kepolisian di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50,  Karawang, beberapa waktu lalu.

Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik, mengatakan dokumen penunjang terkait investigasi kasus kematian 6 orang anggota Laskar FPI diambil dari tempat berbeda.

Baca Juga: Soal Distribusi Vaksin Covid-19, Begini Penjelasan Satgas

Dokumen penunjang tersebut diambil setelah tim penyidik Komnas HAM melakukan pemeriksaan kepada anggota Polda Metro Jaya dan anggota FPI yang disebut menjadi saksi dalam tragedi tersebut.

“Tim Penyelidik Komnas HAM RI juga mengambil beberapa dokumen penunjang lainnya di tempat berbeda dari 2 lokasi tersebut,” kata Damanik dalam keterangannya, Jumat 25 Desember 2020.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x